TANGERANG, KOMPAS.com - Maskapai Citilink Indonesia kembali beroperasi pada Jumat, 8 Mei 2020, untuk penerbangan rute domestik. Namun, maskapai itu menerapkan beragam syarat untuk calon penumpangnya.
VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina mengatakan, kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang untuk melengkapi dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat pembelian tiket.
"Di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Penerbangan Domestik Dibuka, Maskapai Citilink Indonesia Mulai Terbang 8 Mei
Tidak hanya itu, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan calon penumpang Citilink Indonesia sebelum mendapatkan tiket.
1. Surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit
2. Surat tugas dari kantor maupun instansi terkait
3. Surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Selain diunggah saat membeli tiket di situs web citilink.co.id, Resty mengatakan, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli saat melakukan check in.
"Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi," tutur dia.