JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Roy Kiyoshi ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (7/5/2020).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartoni mengonfirmasi kabar tersebut.
"Masih diminta keterangan (terhadap) yang bersangkutan (Roy Kiyoshi) oleh Satnarkoba Polres," ujar Budi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis malam.
Baca juga: Kasus Isu Pesugihan, Ruben Onsu Heran Reaksi Roy Kiyoshi hingga Jadi Saksi
Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjangkung juga membenarkan bahwa Roy Kiyoshi ditangkap polisi.
Akan tetapi, Vivick enggan memberikan keterangan apa pun kepada wartawan malam ini.
"Besok saja, siang. Biar lengkap, besok," kata Vivick kepada wartawan, Kamis malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Roy Kiyoshi ternyata positif menggunakan psikotropika jeniz benzo.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, artis Roy Kiyoshi positif menggunakan psikotropika.
"Pada saat kami lakukan tes urine positif benzo," kata Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Vivick mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Roy. Akhirnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Roy. Saat ditangkap, Roy tidak melakukan perlawanan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan