JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi diperbolehkan melintas ke luar Jabodetabek selama pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, hanya angkutan umum lintas kota dan lintas provinsi yang saat ini tetap tidak diperbolehkan beroperasi.
Ini berpedoman dengan Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan yang sama juga tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: McDonalds Sarinah Tutup Permanen Mulai 10 Mei karena Renovasi Mal
“Tidak diperbolehkan kalau angkutan kota angkutan provinsi termasuk bus AKAP. Untuk kendaraan pribadi tentu berpedoman kita PM 25 tahun 2020 (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020) dan surat edaran ketua gugus tugas,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020) kemarin.
Ia mengatakan, perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk tiga kriteria.
Pertama, diperbolehkan bagi pegawai pemerintahan. Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun BUMD yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kegiatan yang dikecualikan itu, yakni kegiatan melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: 4.891 Kendaraan Diminta Putar Arah Saat Hendak Mudik Via Jalan Arteri
Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalanan ini juga diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
“Diperbolehkan juga perjalanan ke luar kota bagi mereka yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami atau istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia,” kata Syafrin.
Ketiga, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau warga negara Indonesia atau mahasiswa yang ada di luar negeri mau pulang ke daerah asalnya.
Baca juga: McDonalds Sarinah Tutup Permanen Mulai 10 Mei karena Renovasi Mal
Syafrin menegaskan, tiga kriteria ini tidak boleh sembarangan keluar masuk tanpa ada surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.
Sementara, untuk mahasiswa harus ada surat keterangan dari universitasnya.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat dan bersih dari Covid-19.