Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tak Mudik Lokal Saat Lebaran

Kompas.com - 08/05/2020, 13:05 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen mengimbau warganya agar tidak mudik lokal saat Lebaran nanti. 

Mudik lokal yang dimaksud adalah silaturahim ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek, misalnya dari Bekasi berkunjung ke saudara atau keluarga di Depok.

Pepen meminta warga hanya bepergian di dalam wilayah Kota Bekasi.

“Kan begini definisi dilarang mudik, dulu saya kecil itu ke hulu. Dari sini ke hulu. Nah, kalau dari Bekasi ke Depok kan keluar kota berarti. Nah, itu dilarang, apalagi ke Bogor,” ujar Pepen di Bekasi, Kamis (7/5/2020).

Namun, Pepen tak mempersoalkan jika warganya melakukan silaturahim ke keluarga atau kerabat di dalam Kota Bekasi.

Baca juga: Mau Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek? Ini Aturan yang Wajib Diikuti

“Umpamanya mudik kalau dari Rawa Panjang ke Pekayon (sama-sama Bekasi) itu masih bisa. Kalau keluar kota hanya untuk Lebaran, tentunya yang tidak jadi substansi, mending enggak usah, kan aturan seperti itu,” kata dia.

Namun, Rahmat meminta masyarakat tetap jaga jarak fisik saat bersilaturahim ke keluarga maupun kerabat saat Lebaran agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

“Kalau ke sesama Bekasi dekat, sepanjang menjaga physical distancing atau menjaga jarak ya enggak apa-apa,” ujar dia.

Peraturan Menhub perbolehkan mudik lokal

Meskipun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang pergerakan warganya keluar wilayah Bekasi untuk bersilaturahim dengan keluarganya Lebaran nanti, tetapi tak ada aturan yang melarang mudik lokal ini.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, justru disebutkan jelas bahwa pergerakan warga dengan menggunakan angkutan darat dalam satu area aglomerasi masih diperbolehkan.

Aglomerasi yang dimaksud yakni wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik sama terkait wabah Covid-19. Misalnya, Jabodetabek yang merupakan wilayah zona merah dan sama-sama menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan diperbolehkannya mudik lokal ini tercantum dalam Pasal 5 ayat 3 Permenhub 25 Tahun 2020.

Isinya yakni sebagai berikut, "Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi".

Pemerintah hanya melarang masyarakat untuk mudik. Larangan itu ditindaklanjuti kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Namun, tidak semua orang mudik harus ke luar kota. Warga asli Jakarta, misalnya, mereka tidak perlu pergi ke luar kota untuk bertemu keluarga dalam merayakan Idul Fitri nanti.

Padahal, mudik lokal bisa saja menyebabkan risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik lokal antar-wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com