JAKARTA, KOMPAS.com - Personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menyegel puluhan toko di Pasar Pulo Jahe, Cakung, Jakarta Timur karena masih beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (8/5/2020).
Camat Cakung Ahmad Salahuddin mengatakan terdapat sekitar 20 toko di pasar tersebut yang disegel atau ditutup sementara.
Penyegelan dilakukan terhadap tempat usaha yang dilarang beroperasi ketika PSBB, seperti toko perabotan rumah tangga, toko parfum, toko pakaian, dan lainnya.
Baca juga: UPDATE 8 Mei: 4.901 Orang Positif Corona di DKI, 763 di Antaranya Sembuh
"Sesuai arahan pimpinan kita berikan imbauan tegas, kemudian kita minta untuk tutup sementara hingga batas waktu yang ditentukan dan kita tempelkan stiker penyegelan," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat.
Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan rutin mengawasi kios atau toko-toko yang sudah disegel tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Minta Kemenkeu Cairkan Dana Bagi Hasil untuk Jakarta
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan apabila terdapat pelaku usaha yang tokonya sudah disegel tapi masih nekat beroperasi, bisa dikenakan pencabutan izin usaha.
"Sanksi penyegelan ini akan berujung dengan pencabutan izin usaha, jika masih membandel berjualan, sedangkan pelanggar tanpa menggunakan masker jika didapati kembali membandel keluar rumah tanpa masker akan kita tindak sebagai pelanggaran yustisi," ujar Budhy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.