Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka yang Bakar Hidup-hidup Transgender di Cilincing

Kompas.com - 08/05/2020, 18:06 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu lagi tersangka yang terlibat aksi pembakaran hidup-hidup seorang transgender berinisial M di Cilincing, Jakarta Utara pada 4 April lalu.

Tersangka yang ditangkap itu berinisial AB. Ia belakangan ini melarikan diri ke kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Di Bekasi tersangka kami lakukan penangkapan dan langsung kami proses untuk penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).

Budhi menyampaikan, tersangka awalnya melarikan diri ke kawasan Banten tak lama setelah terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Penganiaya dan Pembakar Seorang Transgender di Cilincing

Selang beberapa waktu kemudian, setelah dia tahu polisi mendeteksi keberadaannya, AB lalu pindah ke kawasan Bogor, Jakarta Barat.

"Terakhir tersangka pindah lagi ke daerah Bekasi," ucap Budhi.

Polisi saat ini memburu dua tersangka lainnya yang masih buron.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya yang berinisial AP, RT, dan AH. 

Peristiwa penganiayaan itu berawal ketika seorang sopir berinisial KM kehilangan tas berisi dompet, tablet merk Samsung, dan sejumlah dokumen di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara.

M kemudian dicurigai sebagai pencuri barang-barang milik KM tersebut. Korban dijemput oleh salah saru tersangka dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya.

"Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban," ujar Budhi.

Para tersangka menganiaya korban. Mereka lalu membeli bensin eceran dan menyiramkan satu liter bensin ke badan korban.

Baca juga: Seorang Transgender Tewas Dibakar di Cilincing

"Tersangka PD memainkan korek api dengan tujuan menakut-nakuti korban. Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar," ungkap Budhi.

Para tersangka sempat berusaha memadamkan api yang membakar korban. Saat api berhasil dipadamkan, para tersangka langsung melarikan diri.

Korban sempat berjalan sejauh 200 meter ke arah kontrakan hingga akhirnya ditemukan duduk di depan sebuah mushalla oleh warga sekitar. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com