JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu lagi tersangka yang terlibat aksi pembakaran hidup-hidup seorang transgender berinisial M di Cilincing, Jakarta Utara pada 4 April lalu.
Tersangka yang ditangkap itu berinisial AB. Ia belakangan ini melarikan diri ke kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Di Bekasi tersangka kami lakukan penangkapan dan langsung kami proses untuk penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).
Budhi menyampaikan, tersangka awalnya melarikan diri ke kawasan Banten tak lama setelah terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Penganiaya dan Pembakar Seorang Transgender di Cilincing
Selang beberapa waktu kemudian, setelah dia tahu polisi mendeteksi keberadaannya, AB lalu pindah ke kawasan Bogor, Jakarta Barat.
"Terakhir tersangka pindah lagi ke daerah Bekasi," ucap Budhi.
Polisi saat ini memburu dua tersangka lainnya yang masih buron.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya yang berinisial AP, RT, dan AH.
Peristiwa penganiayaan itu berawal ketika seorang sopir berinisial KM kehilangan tas berisi dompet, tablet merk Samsung, dan sejumlah dokumen di area garasi kontainer Tanah Merdeka, Jakarta Utara.
M kemudian dicurigai sebagai pencuri barang-barang milik KM tersebut. Korban dijemput oleh salah saru tersangka dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya.
"Korban tidak mengaku mengambil barang tersebut, sehingga para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban," ujar Budhi.
Para tersangka menganiaya korban. Mereka lalu membeli bensin eceran dan menyiramkan satu liter bensin ke badan korban.
Baca juga: Seorang Transgender Tewas Dibakar di Cilincing
"Tersangka PD memainkan korek api dengan tujuan menakut-nakuti korban. Tetapi malah menyulut api hingga menyebabkan korban terbakar," ungkap Budhi.
Para tersangka sempat berusaha memadamkan api yang membakar korban. Saat api berhasil dipadamkan, para tersangka langsung melarikan diri.
Korban sempat berjalan sejauh 200 meter ke arah kontrakan hingga akhirnya ditemukan duduk di depan sebuah mushalla oleh warga sekitar. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.