Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Merampok, Kuli Bangunan di Kalideres Ditangkap Saat Bekerja di Samping Rumah Incarannya

Kompas.com - 08/05/2020, 19:14 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisal HO (42), pelaku percobaan perampokan di sebuah Perumahan Citra 2, Pegadungan, Kalideres pada Rabu (6/5/2020) dini hari lalu.

"Kami mendatangi lokasi guna mengumpulkan bukti-bukti serta saksi di lokasi kejadian. Setelah berhasil mendapatkan informasi detail kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan diamankan kurang dari 1 x 24 jam terhadap seorang pelaku berinisial HO (42)," ucap Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maualana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Setelah diusut, HO merupakan seorang buruh harian lepas yang bekerja merenovasi bangunan di sebelah rumah korban.

Baca juga: Aksi Heroik Satpam di Depok, Pertahankan Gerbang Perumahan dari Perampokan hingga Terluka

Percobaan pencurian sendiri bermula saat HO mencoba untuk masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu mematikan tombol MCB untuk mematikan aliran listrik di rumah tersebut.

Saat gelap, HO mencoba masuk ke rumah namun penghuni rumah memergoki aksinya. HO dan penghuni sempat bersitegang.

Penghuni rumah mengalami luka-luka setelah berkelahi dengan HO, beruntung tidak ada harta benda yang hilang atas insiden tersebut.

HO pun melarikan diri. Namun pada saat yang bersamaan, korban pun melapor ke Polsek Kalideres.

Baca juga: Warga di Kalideres Gagalkan Pencurian di Rumahnya hingga Terluka

Keesokan harinya, Kamis (7/5/2020) Polsek Kalideres mengerahkan tim anjing pelacak guna melacak sidik jari HO yang menempel di rumah korban.

Dugaan kuat mengarah pada para pekerja harian lepas yang bekerja di samping rumah korban

Saat itu HO bersama rekan kuli bangunan lainnya yang sedang bekerja langsung diperiksa tim polsek dengan anjing pelacak.

Ternyata sidik jari yang ada di rumah korban cocok dengan milik HO, polisi pun langsung menangkap dan membawa ke Polsek Kalideres.

Baca juga: Ini Cerita Saimin, Warga Depok yang Berani Hajar Perampok dengan Bambu hingga Ditembak

"Setelah mendapatkan hasil sidik jari tersebut kemudian kami mencocokkan dengan pekerja bangunan yang sedang merenovasi tepat di sebelah rumah korban dan hasil sidik jarinya tersebut mirip dengan salah satu pekerja bangunan tersebut," ujar Indra.

HO mengaku terpaksa melakukan ini lantaran faktor ekonomi.

Akibat perbuatannya, HO dikenakan pasal 53 Jo 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com