JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisal HO (42), pelaku percobaan perampokan di sebuah Perumahan Citra 2, Pegadungan, Kalideres pada Rabu (6/5/2020) dini hari lalu.
"Kami mendatangi lokasi guna mengumpulkan bukti-bukti serta saksi di lokasi kejadian. Setelah berhasil mendapatkan informasi detail kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan diamankan kurang dari 1 x 24 jam terhadap seorang pelaku berinisial HO (42)," ucap Kapolsek Kalideres Kompol Indra Maualana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Setelah diusut, HO merupakan seorang buruh harian lepas yang bekerja merenovasi bangunan di sebelah rumah korban.
Baca juga: Aksi Heroik Satpam di Depok, Pertahankan Gerbang Perumahan dari Perampokan hingga Terluka
Percobaan pencurian sendiri bermula saat HO mencoba untuk masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu mematikan tombol MCB untuk mematikan aliran listrik di rumah tersebut.
Saat gelap, HO mencoba masuk ke rumah namun penghuni rumah memergoki aksinya. HO dan penghuni sempat bersitegang.
Penghuni rumah mengalami luka-luka setelah berkelahi dengan HO, beruntung tidak ada harta benda yang hilang atas insiden tersebut.
HO pun melarikan diri. Namun pada saat yang bersamaan, korban pun melapor ke Polsek Kalideres.
Baca juga: Warga di Kalideres Gagalkan Pencurian di Rumahnya hingga Terluka
Keesokan harinya, Kamis (7/5/2020) Polsek Kalideres mengerahkan tim anjing pelacak guna melacak sidik jari HO yang menempel di rumah korban.
Dugaan kuat mengarah pada para pekerja harian lepas yang bekerja di samping rumah korban
Saat itu HO bersama rekan kuli bangunan lainnya yang sedang bekerja langsung diperiksa tim polsek dengan anjing pelacak.
Ternyata sidik jari yang ada di rumah korban cocok dengan milik HO, polisi pun langsung menangkap dan membawa ke Polsek Kalideres.
Baca juga: Ini Cerita Saimin, Warga Depok yang Berani Hajar Perampok dengan Bambu hingga Ditembak
"Setelah mendapatkan hasil sidik jari tersebut kemudian kami mencocokkan dengan pekerja bangunan yang sedang merenovasi tepat di sebelah rumah korban dan hasil sidik jarinya tersebut mirip dengan salah satu pekerja bangunan tersebut," ujar Indra.
HO mengaku terpaksa melakukan ini lantaran faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya, HO dikenakan pasal 53 Jo 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.