JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tengah dijalankan guna memutus mata rantai persebaran wabah Covid-19.
Selama aturan ini dijalankan, pemerintah provinsi DKI Jakarta masih memberikan pelayanan pada dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), salah satunya yakni dokumen akta kelahiran.
Akta kelahiran merupakan dokumen Dukcapil yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Setiap kelahiran bayi wajib didaftarkan kepada Dinas Dukcapil paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
Baca juga: Selama PSBB Jakarta, Pelayanan Dukcapil Bisa Diurus Lewat Aplikasi Alpukat Betawi
Di masa pandemi ini, para orang tua dapat mengurus akta kelahiran melalui fasilitas kesehatan (faskes) tempat bayi dilahirkan. Adapun faskes yang dapat dikunjungi seperti rumah sakit pusat daerah, rumah sakit swasta, puskesmas, klinik, serta praktek mandiri bidan.
Bayi-bayi yang lahir di faskes tersebut akan secara otomatis menerima paket pelayanan dokumen yang terdiri dari akta kelahiran, Nomor Induk Keluarga (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dhany Sukma mengatakan bahwa selain melalui faskes, masyarakat juga dapat mengurus akta kelahiran secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi.
"Jika faskes belum bisa mengakses, (pembuatan akta lahir) bisa dilakukan melalui Alpukat Betawi," kata Dhany dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Alpukat Betawi merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukan.
Alpukat Betawi sendiri merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat.
Untuk bisa membuat akta kelahiran secara online, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Alpukat Betawi pada tautan https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/) atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi melalui Google Play Store.
Baca juga: Pelayanan Dukcapil Tutup hingga 2 April, Warga Diimbau Pakai Alpukat Betawi
Meski dapat dilakukan secara online, Dhany mengatakan bahwa pemohon masih tetap harus mengunjungi kelurahan untuk mengurus dokumen tersebut secara langsung.
"Akta kelahiran harus diambil sendiri oleh pemohon karena ada register yang harus ditandatangani" imbuh Dhany.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa proses pembuatan akta kelahiran tidak akan memakan waktu yang lama, asalkan pemohon telah mengisi persyaratan dengan informasi yang lengkap.
Dhany mengaku selama proses pelayanan, petugas kelurahan akan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus corona.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.