Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Kembali Terbang 10 Mei, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Calon Penumpang

Kompas.com - 08/05/2020, 21:01 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group berencana kembali mengudara pada tanggal 10 Mei 2020 setelah sempat batal pada Minggu (3/5/2020) lalu.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group telah menyiapkan sejumlah persyaratan bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan maskapai mereka selama pandemi Covid-19.

"Persyaratan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 Dirjen Perhubungan Udara," kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Penerbangan Domestik Dibuka, Lion Air Siap Mengudara 10 Mei

Persyaratan tersebut terbagi atas tiga jenis penumpang, berikut protok yang wajib dijalani masing-masing penumpang: 

1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan

b. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2

Baca juga: Begini Persiapan Lion Air Sebelum Kembali Beroperasi dan Mengudara

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor,

d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,

e. Menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

f. Melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test, PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan,

b. Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah,

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com