TANGERANG, KOMPAS.com - Layanan penerbangan komersial secara domestik kembali dioperasikan oleh pemerintah.
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid meminta calon penumpang pesawat terbang datang tiga sampai empat jam lebih awal dari jadwal keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ia menyampaikan, selang waktu itu dimanfaatkan untuk pemeriksaan persyaratan calon penumpang sebelum check-in.
Ini merupakan prosedur baru selama pandemi Covid-19.
“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Oleh karena itu, kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara tiga sampai empat jam sebelum jadwal keberangkatan," jelas Wasid melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Klaim Tertib Prosedur Screening Covid-19 bagi Penumpang
Ia melanjutkan, prosedur baru ini diterapkan di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, tetapi menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan.
Prosedur baru pemeriksaan calon penumpang di Soekarno-Hatta meliputi:
1. Dua titik keberangkatan
Wasid berujar, pengelola hanya menyiapkan dua titik keberangkatan penerbangan komersial domestik, yakni di Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3.
"Di setiap titik terdapat posko dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata dia.
2. Menunjukkan kelengkapan syarat
Di posko tersebut, calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan, misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
Baca juga: 11 Orang WNI Asal Italia Dinyatakan Positif Rapid Test Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta
3. Mengisi health alert card
Masih di posko yang sama, calon penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP (Kantor Keamanan Pelabuhan).
4. Pemeriksaan ulang
Apabila semua berkas penumpang lengkap serta HAC dan formulir epidemiologi sudah diisi, calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.
"Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang, begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP," kata Wasid.
"Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP," lanjut dia.
5. Check in dan boarding
Berbekal surat clearance dan semua berkas, calon penumpang menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.
"Setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di sini, personel aviation security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri," jelas Wasid.
Setelah itu, baru penumpang bisa menuju boarding lounge.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.