TANGERANG, KOMPAS.com - Layanan penerbangan komersial secara domestik kembali dioperasikan oleh pemerintah.
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid meminta calon penumpang pesawat terbang datang tiga sampai empat jam lebih awal dari jadwal keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ia menyampaikan, selang waktu itu dimanfaatkan untuk pemeriksaan persyaratan calon penumpang sebelum check-in.
Ini merupakan prosedur baru selama pandemi Covid-19.
“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Oleh karena itu, kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara tiga sampai empat jam sebelum jadwal keberangkatan," jelas Wasid melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Klaim Tertib Prosedur Screening Covid-19 bagi Penumpang
Ia melanjutkan, prosedur baru ini diterapkan di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II, tetapi menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan.
Prosedur baru pemeriksaan calon penumpang di Soekarno-Hatta meliputi:
1. Dua titik keberangkatan
Wasid berujar, pengelola hanya menyiapkan dua titik keberangkatan penerbangan komersial domestik, yakni di Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3.
"Di setiap titik terdapat posko dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata dia.
2. Menunjukkan kelengkapan syarat
Di posko tersebut, calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan, misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
Baca juga: 11 Orang WNI Asal Italia Dinyatakan Positif Rapid Test Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta
3. Mengisi health alert card
Masih di posko yang sama, calon penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP (Kantor Keamanan Pelabuhan).
4. Pemeriksaan ulang