JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terminal Pulo Gebang beroperasi kembali pada Sabtu (9/5/2020) hari ini.
Keputusan ini menyusul kebijakan Pemerintah mengizinkan operasional secara terbatas moda transportasi antarakota, termasuk bus antarkota antarprovinsi atau AKAP sejak Kamis (7/5/2020) lalu.
“Hari ini untuk memenuhi tuntutan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 Kemenhub membuka layanan buat masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang dikecualikan selama PSBB,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Syafrin mengatakan, di Jakarta hanya terminal Pulo Gebang yang melayani bus AKAP. Untuk itu, calon penumpang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bisa bepergian bisa menuju Terminal Pulo Gebang.
Baca juga: Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi
“Untuk terminal lainnya tidak dilakukan layanan AKAP. Oleh sebab itu masyarakat yang akan melakukan perjalanan sesuai dengan pengecualian perjalan selama PSBB harus datang ke Terminal Pulo Gebang,” ujar dia.
Syafrin menyampaikan, masyarakat yang diperbolehkan ke luar kota harus memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, diperbolehkan bagi pegawai pemerintahan yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kegiatan yang dikecualikan itu yakni, kegiatan melakukan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
Lalu pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalanan ini juga hanya diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
“Diperbolehkan juga perjalanan ke luar kota bagi mereka yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami atau istri, anak, saudara kandung) yang sakit keras atau meninggal dunia,” kata Syafrin.
Ketiga, ipelajar atau mahasiswa yang dari luar negeri yang hendak pulang ke daerah asal untuk alasan tertentu.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang hendak masuk ke Terminal Pulo Gebang nantinya akan diseleksi secara ketat.
Sehingga dipastikan tidak ada masyarakat yang sembarangan masik ke Terminal Pulo Gebang untuk mudik.
“Misalnya untuk hari ini, keberangkatan PO Sinar Jaya hanya 1 orang penumpang yang merupakan penumpang dari Korea dilanjutkan ke Surabaya. Ini contoh betapa ketatnya proses keberangkatan penumpang selama masa PSBB dan untuk pengawasan dilapangan sepenuhnya tanggungjawab kepolisian,” tutur dia.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang
Sebelumnya kegiatan pengangkutan penumpang antarakota (lewat transportasi darat dan udara) dari dan ke zona merah Covid-19 dihentikan untuk mencegah penularan wabah itu.
Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang antara kota beroperasi secara terbatas sejak Kamis kemarin.
Hal tersebut berdasarkan penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.