Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Statusnya Diduga Cagar Budaya, Renovasi Gedung Sarinah Harus Izin Pemprov DKI

Kompas.com - 10/05/2020, 05:25 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sarinah (Persero) harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemprov DKI Jakarta tepatnya Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta dari Dinas Pariwisata sebelum merenovasi gedung tersebut.

Hal ini karena Gedung Sarinah masuk ke dalam usulan Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta sebagai diduga cagar budaya sejak tahun 2016.

Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta telah diajukan pada Desember 2019.

"Istilahnya di Undang-Undang jadi diduga cagar budaya. Kalau sudah diduga berarti perlakuannya (harus konsultasi dengan Pemprov) nyaris sama dengan hampir diputuskan sebagai cagar budaya,” ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Baca juga: McDonalds Sarinah Tutup Minggu Besok, Tinggalkan Berbagai Kenangan Nongkrong hingga Kerjakan Tugas

Bambang menyampaikan, proses penetapan suatu bangunan layak sebagai cagar budaya memang memerlukan waktu.

Idealnya, penetapan keputusan cagar budaya itu berlangsung enam bulan dari surat keputusan yang diajukan.

"Jadi SK Gubernur itu kan pasti butuh waktu. Ketika dia diduga sebagai cagar budaya, maksud UU itu mau memberikan ruang dan tempat untuk berpikir sehingga selama pemerintahnya masih berpikir-pikir ini cagar budaya apa tidak, dia terlindungi juga gitu loh. Makanya tidak perlu penetapan (sebagai cagar budaya) jika mau melindungi pada tahap awal,” kata dia.

Dengan status diduga cagar budaya tersebut, kata Bambang, rencana renovasi Gedung Sarinah pun perlu melalui sidang pemugaran dan pembuatan IMB.

Baca juga: Kisah Mantan Presdir Bank di Balik McDonalds Pertama Indonesia di Sarinah

Dari proses sidang itu, nantinya Pemprov DKI yang akan memberikan beberapa catatan yang harus diikuti jika Gedung Sarinah akan direnovasi.

Namun, hingga kini pengajuan sidang pemugaran belum diterima pihak Pemprov DKI.

Catatan yang dimaksud adalah memastikan jika renovasi itu tetap memenuhi aspek-aspek keunggulan Gedung Sarinah yang sudah dibangun pada tahun 1960-an itu tetap terjaga.

"Kami beri rambu-rambu, apapun itu persoalannya kita dukung, tapi bagaimana menyisakan atau memastikan aspek keunggulan Sarinah pada tahun 60-an itu tetap terjaga, dibawa ke masa yang akan datang," kata Bambang.

"Karena enggak bisa murni jalan sendiri yang baru tapi harus bawa aspek-aspek lama. Kombinasi lah," tambah dia.

Baca juga: Tunggu SK Gubernur, Gedung Sarinah Masuk Daftar Diduga Cagar Budaya

Sebelumnya PT Sarinah (Persero) secara resmi akan merenovasi Gedung Sarinah pada Juni atau usai Lebaran 2020.

Menurut Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa, pekerjaan renovasi gedung diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 700 miliar.

"Sarinah akan mengusung konsep baru dengan mengadopsi tema kekinian, tetapi tetap mengedepankan budaya Indonesia," kata Gusti menjawab Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

Sarinah baru ini, Gusti melanjutkan, dirancang sebagai smart and green building (gedung pintar dan hijau).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com