Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2020, 09:26 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang pesawat komersil di Bandara Soekarno-Hatta diminta untuk datang lebih awal 3-4 jam sebelum keberangkatan pesawat.

Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan hal ini karena ada sejumlah prosedur yang harus dijalani dengan ketat oleh penumpang.

“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabut (9/5/2020).

Baca juga: Penerbangan Komersial Kembali Dibuka, Begini Alur Pemeriksaan Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Wasid mengatakan, penumpang diminta untuk datang lebih awal untuk memastikan kelengkapan dan syarat yang tertera dalam surat edaran No 4 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Tidak hanya meminta calon penumpang untuk datang 4 jam lebih awal, Wahid menyebut ada 7 prosedur yang harus dilakukan calon penumpang untuk bisa terbang menggunakan pesawat komersil.

Pertama, titik layanan keberangkatan hanya dibuka di dua titik. Titik pertama diseiakan di TErminal 2 Gate 4 dan titik kedua di Terminal 3 Gate 3.

"Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Wasid.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tegaskan Tak Layani Pembuatan Surat Bebas Covid-19

Prosedur kedua, lanjut Wasid, penumpang diminta menunjukan kelengkapan berkas perjalanan di titik posko yang dibuka. Beberapa berkas di antaranya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19.

"Surat keterangan perjalanan dan berkas lain yang wajib dipeuhi sesuai Surat Edaran No. 4 tahun 2020," kata Wasid.

Di tahap ketiga, penumpang wajib mengisi kartu kewaspadan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

"Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua," kata Wasid.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang begitu juga HAC dan formulir penelidikan epidemiologi oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearence dari KKP Bandara.

Baca juga: Surat Bebas Covid-19 Syarat Mutlak Calon Penumpang Bisa Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta

Di tahap kelima, surat clearence dan seluruh berkas ditunjukan calon penumpang untuk mendapatkan boardin pass di konter check-in.

Keenam, penumpang yang sudah melakukan check-in kemudian menuju pemeriksaan keamanan kedua atau Security Check Poin 2 (SCP 2). Petugas Keamanan Bandara kembali memerisa surat clearence, boarding pass, dan identitas diri.

"Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge. Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.

Adapun penumpang yang termasuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 4 Tahun 2020 adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19

Beberapa diantaranya adalah:
1. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
2. Pelayanan kesehatan
3. Pelayanan kebutuhan dasar
4. Pelayanan pendukung layanan dasar
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Begitu juga dengan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com