Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Jalani Prosedur Ketat, Penumpang Diminta Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan

Kompas.com - 10/05/2020, 09:26 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang pesawat komersil di Bandara Soekarno-Hatta diminta untuk datang lebih awal 3-4 jam sebelum keberangkatan pesawat.

Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid mengatakan hal ini karena ada sejumlah prosedur yang harus dijalani dengan ketat oleh penumpang.

“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabut (9/5/2020).

Baca juga: Penerbangan Komersial Kembali Dibuka, Begini Alur Pemeriksaan Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Wasid mengatakan, penumpang diminta untuk datang lebih awal untuk memastikan kelengkapan dan syarat yang tertera dalam surat edaran No 4 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Tidak hanya meminta calon penumpang untuk datang 4 jam lebih awal, Wahid menyebut ada 7 prosedur yang harus dilakukan calon penumpang untuk bisa terbang menggunakan pesawat komersil.

Pertama, titik layanan keberangkatan hanya dibuka di dua titik. Titik pertama diseiakan di TErminal 2 Gate 4 dan titik kedua di Terminal 3 Gate 3.

"Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Wasid.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tegaskan Tak Layani Pembuatan Surat Bebas Covid-19

Prosedur kedua, lanjut Wasid, penumpang diminta menunjukan kelengkapan berkas perjalanan di titik posko yang dibuka. Beberapa berkas di antaranya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19.

"Surat keterangan perjalanan dan berkas lain yang wajib dipeuhi sesuai Surat Edaran No. 4 tahun 2020," kata Wasid.

Di tahap ketiga, penumpang wajib mengisi kartu kewaspadan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

"Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua," kata Wasid.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang begitu juga HAC dan formulir penelidikan epidemiologi oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearence dari KKP Bandara.

Baca juga: Surat Bebas Covid-19 Syarat Mutlak Calon Penumpang Bisa Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta

Di tahap kelima, surat clearence dan seluruh berkas ditunjukan calon penumpang untuk mendapatkan boardin pass di konter check-in.

Keenam, penumpang yang sudah melakukan check-in kemudian menuju pemeriksaan keamanan kedua atau Security Check Poin 2 (SCP 2). Petugas Keamanan Bandara kembali memerisa surat clearence, boarding pass, dan identitas diri.

"Ketujuh, penumpang kemudian menuju boarding lounge. Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Muhamad Wasid.

Adapun penumpang yang termasuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 4 Tahun 2020 adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19

Beberapa diantaranya adalah:
1. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
2. Pelayanan kesehatan
3. Pelayanan kebutuhan dasar
4. Pelayanan pendukung layanan dasar
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Begitu juga dengan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com