JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, status gedung sarinah telah diusulkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2016 oleh Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta.
Oleh karena itu, perlakuan renovasi terhadap gedung sarinah sama dengan dengan bangunan yang telah diputuskan sebagai cagar budaya, yakni perlu melalui sidang pemugaran dan pembuatan IMB.
"Sudah diusulkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta sebagai calon cagar budaya. Istilahnya di Undang-Undang menjadi diduga cagar budaya. Kalau sudah diduga berarti perlakuannya nyaris sama dengan hampir diputuskan (cagar budaya)," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: Statusnya Diduga Cagar Budaya, Renovasi Gedung Sarinah Harus Izin Pemprov DKI
Aturan perlakuan terhadap bangunan calon cagar budaya diatur dalam Pasal 31 Angka (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang berbunyi, "Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya".
Kendati demikian, hingga kini, pengajuan sidang pemugaran dari pengelola Gedung Sarinah belum diterima pihak Pemprov DKI.
"Kami belum menerima dan belum ada agenda menyidangkan," ungkap Bambang.
Menurut Bambang, Pemprov DKI akan mendukung segala bentuk rancangan renovasi Gedung Sarinah selama menjaga keunikan dan keunggulan gedung itu sendiri.
Baca juga: McDonalds Sarinah Tutup Minggu Besok, Tinggalkan Berbagai Kenangan Nongkrong hingga Kerjakan Tugas
PT Sarinah (Persero) akan merenovasi Gedung Sarinah pada Juni atau usai Lebaran 2020.
Menurut Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa, pekerjaan renovasi gedung diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 700 miliar.
"Sarinah akan mengusung konsep baru dengan mengadopsi tema kekinian, tetapi tetap mengedepankan budaya Indonesia," kata Gusti menjawab Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan