JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan sidang pemugaran dari pengelola Gedung Sarinah.
Sidang pemugaran merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum memulai renovasi Gedung Sarinah karena statusnya sebagai calon cagar budaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan renovasi terhadap bangunan yang diduga atau calon cagar budaya sama dengan bangunan yang telah diputuskan sebagai cagar budaya.
Baca juga: Renovasi Gedung Sarinah Mengikuti Aturan Cagar Budaya
"Kami belum menerima dan belum ada agenda menyidangkan," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).
Menurut Bambang, dalam sidang pemugaran itu, nantinya Pemprov DKI akan menekankan renovasi diperbolehkan selama menjaga keunikan gedung Sarinah yang telah dibangun sejak 1960-an.
"Bagaimana menyisakan atau memastikan aspek-aspek keunggulan Sarinah pada tahun 1960-an itu tetap terjaga, Bersama aspek-aspek baru yang diperkenalkan dalam desain yang sekarang itu untuk akomodasi kebutuhan yang baru," ungkap Bambang.
Sebelumnya diberitakan, PT Sarinah (Persero) secara resmi akan merenovasi Gedung Sarinah pada Juni atau usai Lebaran 2020.
Baca juga: Renovasi Gedung Sarinah Harus Melalui Sidang Pemugaran dengan Tim Pemprov DKI
Menurut Direktur Utama PT Sarinah (Persero) Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa, pekerjaan renovasi gedung diperkirakan menelan biaya sekitar Rp 700 miliar.
"Sarinah akan mengusung konsep baru dengan mengadopsi tema kekinian, tetapi tetap mengedepankan budaya Indonesia," kata Gusti menjawab Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
Sarinah baru ini, Gusti melanjutkan, dirancang sebagai smart and green building (gedung pintar dan hijau).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.