TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menegaskan, Bandara Soekarno-Hatta, Banten, saat ini tidak melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19.
"Jadi kami ingin menegaskan ini agar tidak ada informasi simpang siur bahwa SK bebas Covid-19 tidak bisa didapat di Bandara," ujar dia saat konferensi pers melalui video streaming, Minggu (10/5/2020).
Baca juga: Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Belum Naik Signifikan
Awaluddin meminta masyarakat untuk tidak memercayai apabila ada informasi Bandara Soekarno-Hatta melayani pembuatan surat bebas Covid-19.
Surat bebas Covid-19 yang menjadi persyaratan wajib penumpang yang akan bepergian melalui jalur udara tersebut, kata Awaluddin, menjadi tanggung jawab penumpang masing-masing.
"Kami berharap itu menjadi tanggung jawab penumpang dan maskapai, sehingga pada saat datang ke bandara itu sudah membawa surat bebas covid-19 dan tidak berharap mencari SK bebas covid di bandara," kata Awaluddin.
Awaluddin menambahkan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah Surat Keterangan Bebas Covid-19.
"Syarat Pembelian Tiket harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19," ujar dia.
Baca juga: Surat Bebas Covid-19 Syarat Mutlak Calon Penumpang Bisa Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta
Apabila calon penumpang bisa mendapatkan tiket tanpa menyertai surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan penerbangan.
Selain menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 saat membeli tiket, Awaluddin menjelaskan, calon penumpang harus menunjukan dokumen tersebut saat ke Bandara.
Nantinya akan ada pemeriksaan khusus dokumen perjalanan diantaranya alasan bepergian yang ditandatangani instansi, surat keterangan dari pemerintah wilayah dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Dokumen diperiksa apabila dokumen dinyatakan lengkap dan layak untuk terbang, yang bersangkutan diberikan kartu isian Health Alert Card dan diberikan divalidasi oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujar Awaluddin.
Baca juga: Lion Air Keluarkan Persyaratan Wajib Calon Penumpang untuk Persiapan Penerbangan
Adapun SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian (diperbolehkan melakukan perjalanan di masa larangan mudik) adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19 seperti:
1. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
2. Pelayanan kesehatan
3. Pelayanan kebutuhan dasar
4. Pelayanan pendukung layanan dasar
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.