Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, proses penetapan suatu bangunan layak sebagai cagar budaya memang memerlukan waktu.
Baca juga: Renovasi Gedung Sarinah Mengikuti Aturan Cagar Budaya
Idealnya, penetapan keputusan cagar budaya berlangsung enam bulan dari surat keputusan yang diajukan.
Meski demikian, renovasi tersebut perlakuannya sama sebagai cagar budaya melalui sidang pemugaran dan pembuatan IMB.
Hal itu tertuang dalam Pasal 31 Angka (5) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang berbunyi, "Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya".
"Sudah diusulkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta sebagai calon cagar budaya. Istilahnya di Undang-Undang menjadi diduga cagar budaya. Kalau sudah diduga berarti perlakuannya nyaris sama dengan hampir diputuskan (cagar budaya)," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020) lalu.
Baca juga: Renovasi Gedung Sarinah Harus Melalui Sidang Pemugaran dengan Tim Pemprov DKI
Bambang menjelaskan dalam sidang pemugaran tersebut nantinya Pemprov DKI akan memberikan sejumlah catatan terkait renovasi Gedung Sarinah tanpa menghilangkan keunikan gedung yang berdiri sejak 1960-an itu.
"Bagaimana menyisakan atau memastikan aspek keunggulan Sarinah pada tahun 1960-an itu tetap terjaga, dibawa ke masa yang akan datang. Karena enggak bisa murni jalan sendiri yang baru tapi harus bawa aspek-aspek lama. Kombinasi lah," kata Bambang.
Meski demikian, hingga kini pengajuan sidang pemugaran dari pengelola Gedung Sarinah belum diterima pihak Pemprov DKI.
Baca juga: Pemprov DKI Belum Terima Pengajuan Sidang Pemugaran Gedung Sarinah
Menurut Bambang, Pemprov DKI akan mendukung segala bentuk rancangan renovasi Gedung Sarinah selama menjaga keunikan dan keunggulan gedung itu sendiri.
“Kami beri rambu-rambu, apapun itu persoalannya kita dukung,“ tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.