Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus Dokumen Pencatatan Nikah Secara Online Selama PSBB

Kompas.com - 11/05/2020, 11:38 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menutup sementara seluruh jenis layanan tatap muka yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dijalankan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kementerian Agama RI, Muharram Marzuki mengatakan bahwa proses pengurusan dokumen nikah di tengah Pandemi Covid-19 diurus secara daring atau online.

Baca juga: Pandemi Covid-19: Kesepian saat Sendiri Itu Wajar, Begini Cara Mengatasinya...

Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama tertanggal 23 April 2020.

"Dengan demikian (mengurus dokumen nikah secara online) diharapkan tidak terjadi kontak langsung antar calon pengantin dengan masyarakat lainnya ataupun dengan aparatur KUA sendiri," kata Muharram kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Meski bisa diurus secara online, akan tetapi terdapat beberapa proses yang harus dijalankan secara manual oleh calon pengantin.

Salah satunya, calon pengantin wajib melengkapi persyaratan dokumen dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili calon pengantin.

Baca juga: Ini Cara Pemerintah Kumpulkan Data Penanganan Covid-19

"Hal ini perlu dipenuhi karena nantinya akan berimplikasi "civil effect" bagi kedua calon pengantin, agar mereka terlindungi secara hukum," imbuh Muharram.

Adapun persyaratan dokumen untuk mengadakan pernikahan terdiri dari :

- Foto copy KTP calon pengantin dan orangtua
- Foto copy akta kelahiran
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy kartu keluarga
- Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas
- Surat pengantar nikah dari kelurahan
- Surat pernyataan belum pernah nikah
- Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar, background warna biru

Setelah persyaratan dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka calon pengantin dapat mendaftarkan diri ke KUA secara online.

Lantas bagaimana cara mendaftarkan pencatatan nikah secara online? Berikut adalah langkah-langkahnya.

Cara Mendaftarkan Pencatatan Nikah secara Online

Pertama-tama, calon pengantin dapat mengakses situs simkah.kemenag.co.id dan pilih menu "Daftar Nikah".

Selanjutnya isi kolom tempat, tanggal dan waktu calon pengantin akan mengadakan pernikahan lalu klik tombol "Lanjut".

Baca juga: Kemenag Buka Kembali Layanan Akad Nikah

Kemudian calon pengantin dapat mengisi data pribadi mengenai calon suami dan calon istri.

Jika sudah, pilih dokumen yang akan dibawa saat prosesi perkawinan nanti.

Lanjutkan dengan memasukan nomor ponsel dan unggah foto calon pengantin. Terakhir, calon pengantin dapat mencetak bukti pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com