Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2020, 15:45 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Lima pemimpin kepala daerah tingkat kota dan kabupaten di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat mengeluarkan kebijakan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.

Kebijakan yang dimaksud adalah mengatur pergerakan masyarakat pengguna kereta rel listrik (KRL) untuk menunjukkan surat tugas dari perusahaannya.

Hal itu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi massal tersebut.

Baca juga: PT KCI Harap Pemda Gelar Razia Surat Kerja Penumpang KRL di Stasiun

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, nantinya hanya orang-orang yang bekerja di delapan sektor dikecualikan PSBB yang dapat menggunakan KRL Jabodetabek, dengan catatan menunjukkan surat tugas yang dimaksud.

"Kalau mau naik KRL boleh, tapi dipastikan punya itu (surat tugas). Tidak punya surat itu enggak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Nanti kita akan turunkan dalam bentuk Perwali. Kita akan merapikan segera," ungkap Bima, Senin (11/5/2020).

Bima menambahkan, selain opsi surat tugas, pemerintah daerah juga menyarankan agar setiap perusahaan strategis dikecualikan PSBB di kawasan Jakarta dan sekitarnya menyediakan layanan antar jemput untuk karyawannya.

Baca juga: Warga Depok Pengguna KRL Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini

Kebijakan dua opsi baru PSBB itu, sambung Bima, sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Keduanya, lanjut Bima, menyambut baik dan menyetujui usulan itu.

"Kalau kita lihat pola penyebaran virus ini berdasarkan penelusuran kami, memang sebagian besar itu terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta dan sekitarnya," tuturnya.

"Berdasarkan data kami, memang sebagian besar itu terpapar melalui transportasi publik. 30 persen warga yang terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta mengaku menggunakan transportasi publik,” tambah dia.

Baca juga: Soal Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Surat Tugas, Walkot Bekasi Tunggu Aturan DKI Jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran Saat Ramadhan, Polres Jakpus Dirikan 28 Pos Pantau

Cegah Kejahatan Jalanan dan Tawuran Saat Ramadhan, Polres Jakpus Dirikan 28 Pos Pantau

Megapolitan
2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Tetap Dihukum meski Masih Anak-anak

2 Pelaku Tawuran yang Lukai Pria di Cisauk Tetap Dihukum meski Masih Anak-anak

Megapolitan
Tak Pernah Ada Pelanggan Pejabat, Pedagang: Jangan-jangan Tas Istri Sekda Riau Ori, tapi Ngaku Beli di Mangga Dua

Tak Pernah Ada Pelanggan Pejabat, Pedagang: Jangan-jangan Tas Istri Sekda Riau Ori, tapi Ngaku Beli di Mangga Dua

Megapolitan
Pemilik Ruko di Atas Saluran Air Pluit Pasang 'Awning' Tinggi, Diduga untuk Siapkan Lantai Dua

Pemilik Ruko di Atas Saluran Air Pluit Pasang "Awning" Tinggi, Diduga untuk Siapkan Lantai Dua

Megapolitan
'Update' Harga Pangan di 3 Pasar Tradisional Jakarta, Harga Cabai Turun Drastis

"Update" Harga Pangan di 3 Pasar Tradisional Jakarta, Harga Cabai Turun Drastis

Megapolitan
Tak Hanya 20 Pejabat DKI, PNS Staf Komisi A DPRD Juga Ikut Dirotasi

Tak Hanya 20 Pejabat DKI, PNS Staf Komisi A DPRD Juga Ikut Dirotasi

Megapolitan
Pedagang Takjil di Jalan Cipinang Muara Jaktim Raup Rp 500.000 Per Hari

Pedagang Takjil di Jalan Cipinang Muara Jaktim Raup Rp 500.000 Per Hari

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Solo 2023

Tarif Tol Jakarta-Solo 2023

Megapolitan
Sekolah di Jaksel Bantah Lakukan Pungli untuk Buka Blokir KJP: Hanya Salah Paham

Sekolah di Jaksel Bantah Lakukan Pungli untuk Buka Blokir KJP: Hanya Salah Paham

Megapolitan
Dua Pria Dianiaya Saat Disekap di Perumahan Tapos Depok, Korban Alami Luka Lebam

Dua Pria Dianiaya Saat Disekap di Perumahan Tapos Depok, Korban Alami Luka Lebam

Megapolitan
Dinkes DKI Tetap Sediakan Tempat Tidur Khusus Pasien Covid-19 di RSUD meski Kasus Melandai

Dinkes DKI Tetap Sediakan Tempat Tidur Khusus Pasien Covid-19 di RSUD meski Kasus Melandai

Megapolitan
Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Sunter

Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Sunter

Megapolitan
Dua Pria Disekap di Perumahan Tapos Depok karena Jual Mobil Rental ke Pelaku

Dua Pria Disekap di Perumahan Tapos Depok karena Jual Mobil Rental ke Pelaku

Megapolitan
Kronologi Pencuri di Cikarang Ditangkap, Korban Dengar Motornya Menyala lalu Teriak 'Maling'

Kronologi Pencuri di Cikarang Ditangkap, Korban Dengar Motornya Menyala lalu Teriak "Maling"

Megapolitan
Empat Pria Sekap Dua Korban Selama 2 Hari di Perumahan Tapos Depok

Empat Pria Sekap Dua Korban Selama 2 Hari di Perumahan Tapos Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke