BOGOR, KOMPAS.com - Lima pemimpin kepala daerah tingkat kota dan kabupaten di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat mengeluarkan kebijakan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.
Kebijakan yang dimaksud adalah mengatur pergerakan masyarakat pengguna kereta rel listrik (KRL) untuk menunjukkan surat tugas dari perusahaannya.
Hal itu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi massal tersebut.
Baca juga: PT KCI Harap Pemda Gelar Razia Surat Kerja Penumpang KRL di Stasiun
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, nantinya hanya orang-orang yang bekerja di delapan sektor dikecualikan PSBB yang dapat menggunakan KRL Jabodetabek, dengan catatan menunjukkan surat tugas yang dimaksud.
"Kalau mau naik KRL boleh, tapi dipastikan punya itu (surat tugas). Tidak punya surat itu enggak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Nanti kita akan turunkan dalam bentuk Perwali. Kita akan merapikan segera," ungkap Bima, Senin (11/5/2020).
Bima menambahkan, selain opsi surat tugas, pemerintah daerah juga menyarankan agar setiap perusahaan strategis dikecualikan PSBB di kawasan Jakarta dan sekitarnya menyediakan layanan antar jemput untuk karyawannya.
Baca juga: Warga Depok Pengguna KRL Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini
Kebijakan dua opsi baru PSBB itu, sambung Bima, sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.
Keduanya, lanjut Bima, menyambut baik dan menyetujui usulan itu.
"Kalau kita lihat pola penyebaran virus ini berdasarkan penelusuran kami, memang sebagian besar itu terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta dan sekitarnya," tuturnya.
"Berdasarkan data kami, memang sebagian besar itu terpapar melalui transportasi publik. 30 persen warga yang terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta mengaku menggunakan transportasi publik,” tambah dia.
Baca juga: Soal Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Surat Tugas, Walkot Bekasi Tunggu Aturan DKI Jakarta
Bima mengaku sudah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor untuk membuat rumusan mengenai pengetatan kebijakan tersebut agar memiliki landasan hukum yang kuat.
"Supaya ada payung hukumnya. Sanksinya masih didiskusikan,” imbuh dia.
Sebelumnya, moda transportasi KRL Jabodetabek kembali menjadi sorotan setelah tiga orang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR yang dilakukan terhadap 325 calon penumpang dan petugas KAI di Stasiun Bogor pada Senin (27/4/2020).
Atas hasil itu, Bima Arya meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi kebijakan operasional KRL.
Ia juga menyatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan PSBB di Kota Hujan.
"Saya dapat kabar tiga penumpang KRL Bogor-Jakarta dinyatakan positif Covid-19. Transportasi publik dan kerumunan jadi pusat penyebaran virus dari orang tanpa gejala (OTG)," sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.