Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya: Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas, Kena Sanksi jika Tak Bawa

Kompas.com - 11/05/2020, 15:45 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Lima pemimpin kepala daerah tingkat kota dan kabupaten di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat mengeluarkan kebijakan baru dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.

Kebijakan yang dimaksud adalah mengatur pergerakan masyarakat pengguna kereta rel listrik (KRL) untuk menunjukkan surat tugas dari perusahaannya.

Hal itu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi massal tersebut.

Baca juga: PT KCI Harap Pemda Gelar Razia Surat Kerja Penumpang KRL di Stasiun

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan, nantinya hanya orang-orang yang bekerja di delapan sektor dikecualikan PSBB yang dapat menggunakan KRL Jabodetabek, dengan catatan menunjukkan surat tugas yang dimaksud.

"Kalau mau naik KRL boleh, tapi dipastikan punya itu (surat tugas). Tidak punya surat itu enggak boleh dan bisa dikenakan sanksi. Nanti kita akan turunkan dalam bentuk Perwali. Kita akan merapikan segera," ungkap Bima, Senin (11/5/2020).

Bima menambahkan, selain opsi surat tugas, pemerintah daerah juga menyarankan agar setiap perusahaan strategis dikecualikan PSBB di kawasan Jakarta dan sekitarnya menyediakan layanan antar jemput untuk karyawannya.

Baca juga: Warga Depok Pengguna KRL Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini

Kebijakan dua opsi baru PSBB itu, sambung Bima, sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

Keduanya, lanjut Bima, menyambut baik dan menyetujui usulan itu.

"Kalau kita lihat pola penyebaran virus ini berdasarkan penelusuran kami, memang sebagian besar itu terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta dan sekitarnya," tuturnya.

"Berdasarkan data kami, memang sebagian besar itu terpapar melalui transportasi publik. 30 persen warga yang terpapar karena ada konektivitas dengan Jakarta mengaku menggunakan transportasi publik,” tambah dia.

Baca juga: Soal Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Surat Tugas, Walkot Bekasi Tunggu Aturan DKI Jakarta

Bima mengaku sudah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor untuk membuat rumusan mengenai pengetatan kebijakan tersebut agar memiliki landasan hukum yang kuat.

"Supaya ada payung hukumnya. Sanksinya masih didiskusikan,” imbuh dia.

Sebelumnya, moda transportasi KRL Jabodetabek kembali menjadi sorotan setelah tiga orang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR yang dilakukan terhadap 325 calon penumpang dan petugas KAI di Stasiun Bogor pada Senin (27/4/2020).

Atas hasil itu, Bima Arya meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi kebijakan operasional KRL.

Ia juga menyatakan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan PSBB di Kota Hujan.

"Saya dapat kabar tiga penumpang KRL Bogor-Jakarta dinyatakan positif Covid-19. Transportasi publik dan kerumunan jadi pusat penyebaran virus dari orang tanpa gejala (OTG)," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com