TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan telah menutup sementara toko perlengkapan bayi yang berlokasi di kawasan Bintaro 5, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (10/5/2020) kemarin.
Penutupan dilakukan setelah diketahui toko tersebut melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kondisi tersebut pun sempat viral di media sosial instagram @kabarbintaro yang memperlihatkan sejumlah orang berdesak-desakan di depan teras toko perlengkapan bayi tersebut.
Baca juga: Satpol PP Tutup Sejumlah Toko di Pasar yang Tak Boleh Berdagang Selama PSBB
"Kemarin sudah kita hentikan. Sudah kita minta mereka untuk menjalankan protokoler," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Menurut Muksin, saat ini pemilik toko tersebut telah diminta datang ke kantor Kecamatan Pondok Aren untuk dibina mengenai aturan membuka usaha di tengah penerapan PSBB.
"Mereka hari ini diminta ke kecamatan untuk menghadap camat. Untuk dilakukan pembinaan," kata dia.
Setelah mengikuti pembinaan, toko tersebut dapat kembali beroperasi dengan syarat mengikuti protokol kesehatan bagi para pelanggannya yang datang.
"Kemungkinan hari ini buka kalau sudah disetujui Camat. Kenapa diperbolehkan, karena ini toko perlengkapan bayi dan ibu melahirkan," kata Muksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.