Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

202 Kendaraan Pemudik Ditahan Polisi, dari Bus hingga Mobil Travel Gelap

Kompas.com - 11/05/2020, 19:14 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah kendaraan berpelat hitam yang dipakai untuk membawa pemudik.

Total kendaraan yang diamankan polisi mencapai 202 unit.

"Polda Metro Jaya dan Jajaran berhasil mengamankan 202 unit kendaraan, terdiri dari bus 11 unit bus, kemudian 112 minibus, 78 mobil pribadi dan satu buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Ditangkap di tol, arteri, dan paling banyak di jalur tikus," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers yang disiarkan secara online, Senin (11/5/2020).

Ratusan kendaraan itu diamankan pada pemeriksaan 8-11 Mei. Sambodo mengatakan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2020 yang digelar Polda Metro Jaya.

Baca juga: Supaya Jera, Polisi Akan Amankan Kendaraan Mereka yang Nekat Mudik

Operasi ini diadakan di 18 titik pos pantau yang tersebar di berbagai wilayah.

Dua titik di antaranya berada di Cikampek, Merak, Tol Cibitung dan Cikarang Barat. Sementara 16 titik lainnya berada di wilayah arteri perbatasan dari Tangerang ke arah Jawa Barat.

Polda Metro Jaya dibantu oleh Dishub dan TNI, sengaja menempatkan ke-18 titik ini guna menangkap oknum gelap dan masyarakat yang masih nekat melakukan mudik.

Sebagian besar dari kendaraan yang diamankan itu adalah milik pengusaha travel gelap.

Para travel gelap ini dilaporkan melancarkan aksinya lewat iklan yang disebar melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Lalu, para oknum tidak bertanggung jawab ini akan mengenakan tarif 3-4 kali lipat lebih mahal dari harga normal. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 750.000.

Sambodo juga menyebut, bahwa travel gelap ini menjanjikan perjalanan mudik yang aman kepada penumpang.

Baca juga: Jangan Nekat Mudik, Polisi Jaga Sampai Jalur-jalur Tikus

Dari 202 kendaraan yang berhasil ditangkap, oknum travel gelap ini tersebar ke berbagai wilayah di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Ada yang ke Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Yogya, Malang, dan Cirebon hampir semua kota (di Jawa) ada tujuannya," imbuh Sambodo.

Untuk memberikan efek jera, para oknum travel gelap akan dijerat dengan pasal hukum serta pasal lainnya. Terlebih jika terdapat pelanggaran kumulatif seperti tidak ada STNK atau SIM pengendara yang mati.

"Kepada pengemudi (pelanggar), dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman denda Rp 500.000 atau denda kurungan 2 bulan. Dan pada truk, pasal 303 UU Nomor 22 tahun 2009 untuk kendaraan barang mengangkut penumpang," tuturnya.

Sambodo juga mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menegaskan larangan mudik yang telah disampaikan oleh Pemerintah.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niat mudik, guna menjaga kesehatan warga yang tinggal di pedesaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com