JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah kendaraan berpelat hitam yang dipakai untuk membawa pemudik.
Total kendaraan yang diamankan polisi mencapai 202 unit.
"Polda Metro Jaya dan Jajaran berhasil mengamankan 202 unit kendaraan, terdiri dari bus 11 unit bus, kemudian 112 minibus, 78 mobil pribadi dan satu buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Ditangkap di tol, arteri, dan paling banyak di jalur tikus," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers yang disiarkan secara online, Senin (11/5/2020).
Ratusan kendaraan itu diamankan pada pemeriksaan 8-11 Mei. Sambodo mengatakan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2020 yang digelar Polda Metro Jaya.
Baca juga: Supaya Jera, Polisi Akan Amankan Kendaraan Mereka yang Nekat Mudik
Operasi ini diadakan di 18 titik pos pantau yang tersebar di berbagai wilayah.
Dua titik di antaranya berada di Cikampek, Merak, Tol Cibitung dan Cikarang Barat. Sementara 16 titik lainnya berada di wilayah arteri perbatasan dari Tangerang ke arah Jawa Barat.
Polda Metro Jaya dibantu oleh Dishub dan TNI, sengaja menempatkan ke-18 titik ini guna menangkap oknum gelap dan masyarakat yang masih nekat melakukan mudik.
Sebagian besar dari kendaraan yang diamankan itu adalah milik pengusaha travel gelap.
Para travel gelap ini dilaporkan melancarkan aksinya lewat iklan yang disebar melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Lalu, para oknum tidak bertanggung jawab ini akan mengenakan tarif 3-4 kali lipat lebih mahal dari harga normal. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 750.000.
Sambodo juga menyebut, bahwa travel gelap ini menjanjikan perjalanan mudik yang aman kepada penumpang.
Baca juga: Jangan Nekat Mudik, Polisi Jaga Sampai Jalur-jalur Tikus
Dari 202 kendaraan yang berhasil ditangkap, oknum travel gelap ini tersebar ke berbagai wilayah di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Ada yang ke Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Yogya, Malang, dan Cirebon hampir semua kota (di Jawa) ada tujuannya," imbuh Sambodo.
Untuk memberikan efek jera, para oknum travel gelap akan dijerat dengan pasal hukum serta pasal lainnya. Terlebih jika terdapat pelanggaran kumulatif seperti tidak ada STNK atau SIM pengendara yang mati.
"Kepada pengemudi (pelanggar), dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman denda Rp 500.000 atau denda kurungan 2 bulan. Dan pada truk, pasal 303 UU Nomor 22 tahun 2009 untuk kendaraan barang mengangkut penumpang," tuturnya.
Sambodo juga mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menegaskan larangan mudik yang telah disampaikan oleh Pemerintah.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niat mudik, guna menjaga kesehatan warga yang tinggal di pedesaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.