TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan menangkap S (30) dan A (40), dua dari sejumlah massa yang main hakim sendiri terhadap MB (36), pelaku begal motor hingga tewas.
Aksi tersebut terjadi saat MB tertangkap basah beraksi di kawasan Kampung Cicentang, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (8/5/2020) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda tak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu (9/5/2020) lalu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kedua yang bersangkutan melakukan pemukulan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan dalam rilis yang disiarkan langsung di akun instagram @humaspolrestangsel, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Begal Motor di Serpong Tewas Dikeroyok Massa
Iman menjelaskan, kedua pelaku tersebut memiliki peranan yang sama dalam main hakim sendiri.
Pelaku A memukul dengan tongkat T yang serupa dengan milik petugas keamanan hingga menyebabkan kepala MB terluka serius pada bagian belang.
"Sedangkan peran S juga memukul dengan tongkat T ke bagian atas kepala hingga sobek serta diikuti pukulan dari massa," ucapnya.
Saat menangkap dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tongkat T.
Baca juga: Polisi Usut Pengeroyok Begal Motor yang Tewas di Serpong
Kini keduanya menjadi tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga masih memburu warga yang turut melakukan aksi hakim sendiri terhadap MB.
Sebelumnya, aksi kriminal MB terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku yang melihat korban, Raka (20) sedang duduk sendiri menunggu temannya di atas motor langsung menghampiri.
"Tersangka saat itu datang dan langsung meminta kunci sepeda motor korban dengan mengancam," kata Kapolsek Serpong AKP Supriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Korban yang merasa terancam saat itu langsung berteriak meminta tolong.
Teriakan tersebur mengundang perhatian warga setempat yang langsung datang dan menangkap pelaku.
"Kemudian tersangka diamankan warga sekitar dan dihakimi. Kemudian warga menyerahkan tersangka dengan kondisi luka-luka," ucap Supriyanto.
Melihat kondisi pelaku yang lupa parah, Polisi langsung membawanya ke Rumah Sakit Kabupaten Tangerang guna mendapatkan perawatan intensif.
"Setelah dilakukan penindakan medis oleh dokter RS. Kab. Tangerang tersangka dinyatakan meninggal dunia," lanjut dia.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda scoopy, kunci letter T berikut 2 mata kuncinya, dan dua kunci sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.