JAKARTA, KOMPAS.com - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, perkantoran maupun perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di gedung.
Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).
Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB.
Untuk sektor yang tidak diizinkan namun tetap beroperasi, bakal dikenai sanksi seperti yang tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Baca juga: Pergub Baru Anies, Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah
"Bagi setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja," tulis Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp10 juta.
Sedangkan untuk tempat kerja atau kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB namun tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta," lanjut pergub tersebut.
Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
Untuk penyegelan kantor atau tempat kerja sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.
Baca juga: Besok Hari Terakhir PSBB, Pemkot Bekasi Kembali Ajukan Perpanjangan hingga 26 Mei
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, yaitu: