JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran atau rumah makan diizinkan untuk beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Namun, pembeli atau pelanggan tidak diperkenankan makan di restoran atau rumah makan. Pengunjung atau pelanggan hanya boleh beli untuk dibawa pulang. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat makan.
Restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut bakal dikenakan sanksi.
Sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta yang baru saja diterbitkan Pemprov DKI.
Baca juga: Acara Penutupan McDonalds Sarinah Langgar PSBB, Satpol PP Tegur Manajemen
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.
"Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta," demikian menurut pergub tersebut.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud bakal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
1 Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi
2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.
7. Sektor perhotelan.
8. Sektor konstruksi.
9. Sektor industri strategis.
10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.