- Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk
- Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 450.000
3. Bandung - Surabaya Pasarturi PP
- Rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomi
- Kapasitas yang dijual: 198 tempat duduk
- Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi
- Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000
3. Tiket hanya dijual di stasiun
PT KAI sudah mulai menjual tiket sejak Senin kemarin. Joni menyampaikan, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan harus membeli langsung tiket di loket stasiun keberangkatan.
Alasannya, calon penumpang wajib melengkapi sejumlah persyaratan saat membeli tiket.
Baca juga: KA Luar Biasa Beroperasi Mulai Selasa Besok, Tiket Hanya Dijual di Stasiun
"Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," kata Joni.
4. Syarat yang harus dipenuhi
Calon penumpang KA luar biasa wajib memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.
Salah satunya adalah bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19.
"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ucap Joni.
Baca juga: Calon Penumpang KA Luar Biasa Harus Penuhi Syarat Negatif Covid-19
Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang:
1. Syarat untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang