JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara roda empat di wilayah Jakarta Pusat masih banyak yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kondisi tersebut terlihat dari penindakan yang dilakukan petugas di pos pengawasan Tugu Tani, Senen, Jakarta Pusat.
"Pagi ini sudah 30-an pengendara roda empat yang kita berikan surat teguran dalam waktu kurang dari satu jam," ujar Kasubnit Patroli Penjagaan Pengawalan Lantas Jakarta Pusat Ipda Polisi Robinson Siagian, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Evaluasi PSBB di Jakarta Timur, Wali Kota: Masih Ditemukan Berbagai Pelanggaran
Robinson mengatakan bahwa pada saat ini pelanggaran PSBB didominasi oleh pengendara roda empat yang tidak menggunakan masker.
Sementara untuk pengendara roda dua, lanjut dia, pelanggaran yang dilakukan sudah jauh menurun hingga sekarang.
"Kalau roda dua sudah hampir 98 persen lah. Jauh lebih tertib," ungkapnya.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Catat 831 Pelanggaran PSBB
Menurut Robinson, pengendara yang melanggar belum diberikan sanksi penilangan dan hanya diberikan surat teguran tertulis.
Nantinya, surat tersebut akan langsung dikirimkan ke Kakorlantas untuk didata. Pengendara yang kembali melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saat ini kita hanya mencatat identitas pengendara, plat nomor dan kita berikan surat teguran saja," kata Robinson.
"Kita belum tahu kapan diberlakukan sangsi. Jika sudah ada dari pimpinan diberikan pasti langsung kita terapkan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.