TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan akan memberikan sanksi jika ada sekolah yang mengambil keuntungan di tengah penerimaan peserta didik baru (PPDB) Juni 2020 mendatang.
"Untuk biaya pendaftaran itu gratis. Jika ada oknum yang meminta bayaran tentu akan ada sangsi tegas," ujar Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Taryono mengatakan, pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 untuk TK,SD, dan SMP akan diberlakukan secara online.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal PPDB 2020/2021 di Tangerang Selatan
Pendaftaran online dilakukan mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum usai.
"Proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan jarak jauh. PPDB dalam masa pandemi Covid-19 tidak ada calon peserta didik dan orangtua siswa yang datang ke sekolah," katanya dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan telah mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 bagi TK, SD dan SMP.
Baca juga: Ini Ketentuan PPDB 2020 Berdasarkan SE Mendikbud Terkait Corona
Mengenai tanggal dan alurnya pun telah ditetapkan masing-masing tingkat sekolah.
Untuk TK Pembina pembukaan dan penutupan pendaftaran akan dilakukan pada 8 hingga 13 Juni 2020.
Sedangkan untuk pendaftaran SD Negeri akan dibuka pada 8-20 Juni 2020.
Adapun untuk SMP Negeri,pendaftaran akan dibuka pada 16-20 Juni 2020. Sementara pengumuman penerimaan, yakni pada 26 Juni 2020.
"Jika untuk jalur prestasi akademik nilai rapor dan prestasi hasil lomba itu pendaftaran 30 Juni-2 Juli 2020 dan pengumumannya itu 6 Juli 2020," ujar Taryono.
Terkait persentase jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan pun juga telah ditetapkan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020/2021.
"Sesuai permendikbud 44/2019 untuk jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen dan jalur prestasi 30 persen," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.