Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Soetta Tak Ada Target Penerbangan Domestik Selama Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 12/05/2020, 12:57 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta tidak memiliki target selama masa larangan mudik 1441 Hijriyah berlaku.

"Kami tidak punya target, karena memang konsep sampai dengan 1 Juni 2020 memang untuk pembatasan perjalanan orang," ujar dia saat konferensi pers video streaming, Selasa (12/5/2020).

Awaluddin menegaskan, pengoperasian khusus penerbangan domestik di masa larangan mudik memang untuk penerbangan khusus saja.

Baca juga: Menjaga Puluhan Ribu WNI dari Luar Negeri Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

"Jadi bukan memberikan ruang kepada penumpang sebesar-besarnya," ujar dia.

Begitu juga yang dialami oleh beberapa maskapai, Awaluddin menjeaskan, maskapai tentu sudah memprediksi akan ada sedikit jumlah penerbangan di masa pelarangan mudik.

Pasalnya, lanjut Awaluddin, ada banyak persayaratan yang harus dipenuhi penumpang dan hal tersebut berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan penumpang itu sendiri.

"Jadi maskapai juga sudah berhitung dia, berapa jumlah calon penumpang itu, jadi kalau ditanya target, kami Angkasa Pura tidak punya target," tutur Awaluddin.

Baca juga: 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Awaluddin juga mengatakan, pergerakan pesawat baik yang lepas landas maupun terbang dari Bandara Soekarno-Hatta terhitung sedikit dibandingkan dengan hari biasa.

Ada 757 pergerakan pesawat landing dan take off dalam kurun waktu 5 hari terakhir dan jauh dari angka normal pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau kondisi normal pergerakan pesawat 1.200. Karena mekanisme petunjuk aturan efektif untuk mekanisme pembatasan pengaturan orang," ujar dia.

Adapun sebelumnya, penerbangan domestik berjadwal terbatas dibuka kembali oleh pemerintah pada Kamis (7/5/2020) lalu.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Orang yang diizinkan keluar atau masuk wilayah dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum, yakni mereka yang bekerja dalam pelayanan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar. Selain itu, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kelompok lain, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Kemudian, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.

Pemerintah juga mengizinkan perjalanan pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri kembali ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com