Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta Dishub DKI Operasikan Terminal Selama 24 Jam

Kompas.com - 12/05/2020, 14:29 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo untuk mengoperasikan terminal bus selama 24 jam.

Instruksi Menteri Perhubangan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020.

"Memastikan terminal penumpang tetap beroperasi selama 24 jam dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan," tulis Budi dalam surat itu, yang diperoleh Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Syafrin juga diminta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 DKI dalam pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap terminal penumpang yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan.

Baca juga: Kembali Beroperasi, Rute Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Terbatas

"Memastikan setiap calon penumpang atau pengguna jasa wajib menggunakan masker selama berada di wilayah terminal penumpang," lanjut surat itu.

Dishub DKI juga harus memastikan perusahaan angkutan umum melaksanakan ketentuan dalam surat edaran Gugus Tugas.

Syafrin juga wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan ditembuskan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, instruksi pengoperasian terminal itu memang ditujukan kepada Dishub DKI.

Pasalnya, di Jakarta Terminal Pulo Gebang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI sehingga memerlukan instruksi khusus.

"Karena terminal yang digunakan adalah Pulo Gebang yang dikelola langsung oleh Provinsi DKI. Sedangkan terminal di Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat yang ada di bawah Kemenhub langsung, sehingga tidak disebutkan secara khusus," kata Adita.

Budi Karya telah mengizinkan transportasi umum (darat, laut, dan udara) beroperasi kembali di zona merah Covid-19 sejak 7 Mei ini walau wabah Covid-19 masih merebak. Namun izin diberikan untuk orang tertentu dengan sejumlah persyaratan.

Baca juga: Kadishub DKI: Bus AKAP di Jakarta Hanya Beroperasi di Terminal Pulo Gebang

Aturan tersebut dimuat dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Adapun kriteria warga yang diberi kelonggaran untuk bepergian yaitu:

Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kelonggaran juga berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, warga dengan kepentingan mendesak seperti keluarga yang meninggal dunia.

Orang yang juga diizinkan untuk bepergian yaitu petugas PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang pulang ke daerah asal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com