JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat sudah menyiapkan peralatan kerja sosial berupa rompi oranye serta sapu untuk para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah di medsos bisa viral," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama saat dihubungi, Selasa (12/5/2020), seperti dikutip Antara.
Penerapan sanksi terhadap pelanggar PSBB mulai Rabu (13/5).
"Itu mungkin penerapan yang kami lakukan mulai besok. Kami siapkan ngga hanya rompinya, sapunya pun kami siapkan," katanya.
Baca juga: Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas
Gatra mengatakan, untuk Satpol PP di tingkat Kota Jakarta Pusat disiapkan sebanyak 50 rompi untuk pelanggar PSBB yang dibagikan kepada regu penindakan Satpol PP Jakarta Pusat.
"Rompi kami siapkan untuk tingkat kota 50 buah, lalu per kecamatan mereka siapkan 10 buah, sedangkan di tingkat kelurahan-kelurahan 5 buah," ujar Gatra.
Untuk tingkat kota, satu regu penindakan Satpol PP setidaknya membawa 6-10 rompi bagi para pelanggar PSBB.
Ia mengatakan, pengadaan alat ini juga mempermudah proses penegakan Pergub 41/2020 sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
"Ini (pengadaan rompi dan sapu) juga membantu petugas (melakukan penindakan), misalnya, di 'check point' terus ketemu orang yang melanggar, harus disanksi tapi masih cari alat bersih-bersihnya kan ngga mungkin," kata Gatra.
Baca juga: Pelanggar PSBB DKI Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial, Bersihkan Fasilitas Umum Pakai Rompi
Gatra menambahkan, penerapan sanksi kerja sosial akan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan sanksi lainnya karena dapat dikerjakan secara langsung di tempat ditemukan pelanggaran PSBB.
"Misalnya ada orang lewat check point, dia lupa pakai masker. Alasannya karena dekat, lalu dia ngga bawa KTP, hanya bawa diri ya sanksi sosialnya mudah diterapkan. Dia tinggal pakai rompi lalu bersih-bersih fasilitas umum," kata Gatra.
Setiap warga yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta bisa dikenai sanksi kerja sosial.
Sanksi yang bakal dikenakan adalah membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.
Baca juga: Ini Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta, mulai Rp 250.000 hingga Rp 10 Juta
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Berdasarkan pergub itu, warga yang bisa dikenai sanksi kerja sosial adalah yang melakukan pelanggaran berupa: