Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Rompi untuk Pelanggar PSBB Jakarta

Kompas.com - 12/05/2020, 16:11 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat sudah menyiapkan peralatan kerja sosial berupa rompi oranye serta sapu untuk para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah di medsos bisa viral," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama saat dihubungi, Selasa (12/5/2020), seperti dikutip Antara.

Penerapan sanksi terhadap pelanggar PSBB mulai Rabu (13/5).

"Itu mungkin penerapan yang kami lakukan mulai besok. Kami siapkan ngga hanya rompinya, sapunya pun kami siapkan," katanya.

Baca juga: Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas

Gatra mengatakan, untuk Satpol PP di tingkat Kota Jakarta Pusat disiapkan sebanyak 50 rompi untuk pelanggar PSBB yang dibagikan kepada regu penindakan Satpol PP Jakarta Pusat.

"Rompi kami siapkan untuk tingkat kota 50 buah, lalu per kecamatan mereka siapkan 10 buah, sedangkan di tingkat kelurahan-kelurahan 5 buah," ujar Gatra.

Untuk tingkat kota, satu regu penindakan Satpol PP setidaknya membawa 6-10 rompi bagi para pelanggar PSBB.

Ia mengatakan, pengadaan alat ini juga mempermudah proses penegakan Pergub 41/2020 sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

"Ini (pengadaan rompi dan sapu) juga membantu petugas (melakukan penindakan), misalnya, di 'check point' terus ketemu orang yang melanggar, harus disanksi tapi masih cari alat bersih-bersihnya kan ngga mungkin," kata Gatra.

Baca juga: Pelanggar PSBB DKI Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial, Bersihkan Fasilitas Umum Pakai Rompi

Gatra menambahkan, penerapan sanksi kerja sosial akan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan sanksi lainnya karena dapat dikerjakan secara langsung di tempat ditemukan pelanggaran PSBB.

"Misalnya ada orang lewat check point, dia lupa pakai masker. Alasannya karena dekat, lalu dia ngga bawa KTP, hanya bawa diri ya sanksi sosialnya mudah diterapkan. Dia tinggal pakai rompi lalu bersih-bersih fasilitas umum," kata Gatra.

Setiap warga yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta bisa dikenai sanksi kerja sosial.

Sanksi yang bakal dikenakan adalah membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.

Baca juga: Ini Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta, mulai Rp 250.000 hingga Rp 10 Juta

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Berdasarkan pergub itu, warga yang bisa dikenai sanksi kerja sosial adalah yang melakukan pelanggaran berupa:

- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;

- Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;

- Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;

- Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;

- Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;

- Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;

- Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com