Kemenaker juga telah meresmikan pembukaan posko layanan konsultasi dan pengaduan THR 2020 secara daring (online) melalui situs resminya.
Posko THR Keagamaan secara online ini akan dilayani selama jam kerja serta sudah dibuka layanan konsultasi dan pengaduan tersebut sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020.
Posko pengaduan THR 2020 dilakukan secara online melalui www.kemnaker.go.id.
"Posko ini akan melayani konsultasi dan pengaduan yang dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh serta tentu saja dimanfaatkan oleh pengusaha," ujar Ida.
"Mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020, selama jam kerja. Dari jam 8 sampai dengan 15.30," sambung Menaker.
Di daerah, lanjut Ida, Posko THR juga sudah terbentuk. Posko THR Keagamaan tersebut bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Kemenaker juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020. Jadi kami sudah membentuk sehingga surat edaran berjalan efektif dan tertib sekaligus memuaskan kedua belah pihak, antara pengusaha dan serikat pekerja," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.