JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta kepada perusahaan yang tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran, untuk berdialog dengan pekerja atau karyawannya.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2020 diminta untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020," tulis Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Seluruh Perusahaan di DKI Diminta Bayarkan THR untuk Karyawannya
Menurut Andri, prosedur ini sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020.
"Sesuai aturan dari menteri maka perusahaan harus mendiskusikan dengan pekerjanya," kata dia.
Dalam surat edaran menteri, jika perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus diadakan dialog dengan menyepakati beberapa hal, antara lain:
1. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap
2. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ditentukan pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati
3. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan
Baca juga: Pemprov DKI Imbau BUMD Hapus atau Pangkas THR untuk Direksi hingga Karyawan
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.
"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," tulis aturan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran secara tepat waktu atau paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Baca juga: Soal THR, Pengusaha Diminta Tidak Manfaatkan Pandemi Covid-19, Pekerja Jangan Memaksa
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.
Kemenaker juga telah meresmikan pembukaan posko layanan konsultasi dan pengaduan THR 2020 secara daring (online) melalui situs resminya.
Posko THR Keagamaan secara online ini akan dilayani selama jam kerja serta sudah dibuka layanan konsultasi dan pengaduan tersebut sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020.
Posko pengaduan THR 2020 dilakukan secara online melalui www.kemnaker.go.id.
"Posko ini akan melayani konsultasi dan pengaduan yang dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh serta tentu saja dimanfaatkan oleh pengusaha," ujar Ida.
"Mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020, selama jam kerja. Dari jam 8 sampai dengan 15.30," sambung Menaker.
Di daerah, lanjut Ida, Posko THR juga sudah terbentuk. Posko THR Keagamaan tersebut bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Kemenaker juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020. Jadi kami sudah membentuk sehingga surat edaran berjalan efektif dan tertib sekaligus memuaskan kedua belah pihak, antara pengusaha dan serikat pekerja," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.