Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Bakal Pakai Rompi Khusus Bersihkan Fasilitas Umum Selama Sejam

Kompas.com - 12/05/2020, 16:53 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat yang diberi sanksi kerja sosial akan membersihkan fasilitas umum dengan waktu paling lama satu jam.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Gatra Pratama.

"Mekanisme teknis kami itu, selama satu jam. Kami (seluruh petugas Satpol PP) sepakat maksimal pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum itu satu jam," kata Gatra saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (12/5/2020), seperti dikutip Antara.

Nantinya, lanjut dia, sesuai ketentuan dalam Pergub DKI 41/2020, pelanggar PSBB diwajibkan menggunakan rompi pada saat melakukan sanksi berupa kerja sosial.

Baca juga: Begini Rompi untuk Pelanggar PSBB Jakarta

Khusus di wilayah Jakarta Pusat, Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" di bagian belakang rompi.

"Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB. Ini kan sanksi sosial. Nanti kalau diunggah ke media sosial bisa viral. Itu mungkin penerapan yang akan kami lakukan. Kami juga siapkan sapunya," kata Gatra.

Diharapkan dengan penerapan sanksi kerja sosial warga lebih taat menjalani PSBB.

Pelanggar aturan PSBB yang menggunakan rompi melakukan kerja sosial dan diunggah ke media sosial diharapkan mendapatkan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas

Satpol PP Jakarta Pusat menyediakan rompi oranye itu sebanyak 50 buah. Pengadaan rompi di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan juga dilakukan meski tidak sebanyak milik Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

"Kalau saya, rompinya saya bagi ke semua regu penindakan saya sekitar 6-10 rompi dibawa oleh satu regu," kata Gatra.

Setiap warga yang melanggar ketentuan PSBB di Jakarta bisa dikenai sanksi kerja sosial.

Sanksi yang bakal dikenakan adalah membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.

Baca juga: Ini Sanksi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta, mulai Rp 250.000 hingga Rp 10 Juta

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Berdasarkan pergub itu, warga yang bisa dikenai sanksi kerja sosial adalah yang melakukan pelanggaran berupa:

- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com