TANGERANG, KOMPAS.com - Garuda Indonesia merilis daftar persyaratan pendukung perjalanan untuk calon penumpang yang akan terbang dengan Garda Indonesia di masa larangan mudik.
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, maskapai pelat merah tersebut merilis persyaratan terbaru Selasa (12/5/2020) pukul 12.30 WIB.
Secara garis besar, ada empat dokumen atau surat yang harus dilengkapi calon penumpang sesuai dengan Surat Edaran No 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas
Dokumen pertama adalah surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait.
Dalam situs tersebut disebutkan, setiap penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi baik pemerintah atau swasta yang menerangkan calon penumpang melakukan perjalanan ukan untuk tujuan mudik.
Untuk Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, dokumen surat tugas ditandatangani oleh minimal pejabat Eselon 2, dan melaporkan rencana perjalanan termasuk waktu kepulangan.
Sedangkan untuk lembaga swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor dan melaporkan rencana perjalanan juga melampirkan surat pernyataan ditandantangani di atas materai diketahui Lurah atau kepala desa setempat.
Baca juga: Berbeda dengan WNI, WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu Lagi Tes Covid-19
Sedangkan untuk pasien yang hendak berobat harus melampirkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
Untuk orang yang akan melakukan perjalanan karena anggota keluarga meninggal dunia harus melampirkan surat keterangan kematian dari tempat keluarga yang meninggal.
Untuk Repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Indonesia harus mengurus surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Untuk repatriasi pelajar dan mahasiswa dari luar negeri, pelajar bisa mengurus surat keterangan dari Universitas atau sekolah tempat mereka belajar.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Jakarta 12 Mei: 5.303 Orang Positif, 1.262 Sembuh
Sedangkan untuk WN Asing tujuan penerbangan diwajibkan sama dengan domisili paspor.
Kemudian Dokumen kedua berisi formulir yang disediakan dalam website Garuda Indonesia yang berisi pernyataan kebenaran data termasuk surat bebas Covid yang menjadi syarat dokumen ketiga.
Dokumen ketiga tertulis, setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Keempat, adalah identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang dianggap sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.