Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Daftar Persyaratan Calon Penumpang Garuda Indonesia agar Bisa Terbang

Kompas.com - 12/05/2020, 18:14 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Garuda Indonesia merilis daftar persyaratan pendukung perjalanan untuk calon penumpang yang akan terbang dengan Garda Indonesia di masa larangan mudik.

Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, maskapai pelat merah tersebut merilis persyaratan terbaru Selasa (12/5/2020) pukul 12.30 WIB.

Secara garis besar, ada empat dokumen atau surat yang harus dilengkapi calon penumpang sesuai dengan Surat Edaran No 4 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Pelanggar PSBB Bakal Dijerat Pidana jika Melawan Saat Diberi Sanksi Petugas

Dokumen pertama adalah surat persyaratan pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait.

Dalam situs tersebut disebutkan, setiap penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi baik pemerintah atau swasta yang menerangkan calon penumpang melakukan perjalanan ukan untuk tujuan mudik.

Untuk Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri, dokumen surat tugas ditandatangani oleh minimal pejabat Eselon 2, dan melaporkan rencana perjalanan termasuk waktu kepulangan.

Sedangkan untuk lembaga swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor dan melaporkan rencana perjalanan juga melampirkan surat pernyataan ditandantangani di atas materai diketahui Lurah atau kepala desa setempat.

Baca juga: Berbeda dengan WNI, WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu Lagi Tes Covid-19

Sedangkan untuk pasien yang hendak berobat harus melampirkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

Untuk orang yang akan melakukan perjalanan karena anggota keluarga meninggal dunia harus melampirkan surat keterangan kematian dari tempat keluarga yang meninggal.

Untuk Repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Indonesia harus mengurus surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Untuk repatriasi pelajar dan mahasiswa dari luar negeri, pelajar bisa mengurus surat keterangan dari Universitas atau sekolah tempat mereka belajar.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Jakarta 12 Mei: 5.303 Orang Positif, 1.262 Sembuh

Sedangkan untuk WN Asing tujuan penerbangan diwajibkan sama dengan domisili paspor.

Kemudian Dokumen kedua berisi formulir yang disediakan dalam website Garuda Indonesia yang berisi pernyataan kebenaran data termasuk surat bebas Covid yang menjadi syarat dokumen ketiga.

Dokumen ketiga tertulis, setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Keempat, adalah identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya yang dianggap sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com