JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, melalui prosedur ketat, Selasa (12/5/2020).
"Harus ada surat keterangan sehat dari dokter hingga surat tugas dari perusahaan. Prosedur yang kita terapkan sangat ketat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat berkunjung ke Terminal Pulo Gebang, seperti dikutip Antara.
Menurut Budi, sejak bus AKAP kembali beroperasional pada Sabtu (9/5), jumlah penumpang terus bertambah meski dalam jumlah sedikit.
"Tanggal 10 Mei cuma lima penumpang, kemarin tujuh penumpang, hari ini 20-an penumpang," katanya.
Baca juga: KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi Selasa Ini, 30 Orang Tinggalkan Jakarta
Budi mengatakan, sebanyak 20 penumpang yang berangkat hari ini adalah calon penumpang yang telah memenuhi seluruh persyaratan perjalanan.
"Dari pembelian tiket banyak yang datang tapi tidak bawa persyaratan, lalu disuruh lengkapi karena tidak ada kepentingan," katanya.
Calon penumpang wajib memperlihatkan persyaratan perjalanan seperti surat keterangan dari perusahaan, surat keterangan sehat hingga surat keterangan tidak terinfeksi COVID-19.
Setelah persyaratan terpenuhi, kata Budi, kemudian penumpang dipersilakan membeli tiket perjalanan sesuai tujuan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Jakarta 12 Mei: 5.303 Orang Positif, 1.262 Sembuh
Budi memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan kepada calon penumpang sulit untuk di rekayasa.
"Kalau bersangkutan mengakali pasti ketahuan," katanya.
Layanan bus AKAP di DKI Jakarta sudah kembali beroperasi dan hanya dilayani di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Namun, jumlah penumpang masih relatif sepi.
"Operasional AKAP dibuka sejak Sabtu (9/5), sampai sekarang belum ada penumpang karena rata-rata tidak mau ribet sama persyaratan," kata petugas PO Sinar Jaya, Sumiati, di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Pelonggaran operasional AKAP diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Begini Rompi untuk Pelanggar PSBB Jakarta
Persyaratan perjalanan ke luar kota, di antaranya perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.