Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hari Beroperasi, Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Bawa 30-an Penumpang yang Lolos Persyaratan

Kompas.com - 12/05/2020, 18:28 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, melalui prosedur ketat, Selasa (12/5/2020).

"Harus ada surat keterangan sehat dari dokter hingga surat tugas dari perusahaan. Prosedur yang kita terapkan sangat ketat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat berkunjung ke Terminal Pulo Gebang, seperti dikutip Antara.

Menurut Budi, sejak bus AKAP kembali beroperasional pada Sabtu (9/5), jumlah penumpang terus bertambah meski dalam jumlah sedikit.

"Tanggal 10 Mei cuma lima penumpang, kemarin tujuh penumpang, hari ini 20-an penumpang," katanya.

Baca juga: KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi Selasa Ini, 30 Orang Tinggalkan Jakarta

Budi mengatakan, sebanyak 20 penumpang yang berangkat hari ini adalah calon penumpang yang telah memenuhi seluruh persyaratan perjalanan.

"Dari pembelian tiket banyak yang datang tapi tidak bawa persyaratan, lalu disuruh lengkapi karena tidak ada kepentingan," katanya.

Calon penumpang wajib memperlihatkan persyaratan perjalanan seperti surat keterangan dari perusahaan, surat keterangan sehat hingga surat keterangan tidak terinfeksi COVID-19.

Setelah persyaratan terpenuhi, kata Budi, kemudian penumpang dipersilakan membeli tiket perjalanan sesuai tujuan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Jakarta 12 Mei: 5.303 Orang Positif, 1.262 Sembuh

Budi memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan kepada calon penumpang sulit untuk di rekayasa.

"Kalau bersangkutan mengakali pasti ketahuan," katanya.

Layanan bus AKAP di DKI Jakarta sudah kembali beroperasi dan hanya dilayani di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Namun, jumlah penumpang masih relatif sepi.

"Operasional AKAP dibuka sejak Sabtu (9/5), sampai sekarang belum ada penumpang karena rata-rata tidak mau ribet sama persyaratan," kata petugas PO Sinar Jaya, Sumiati, di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Pelonggaran operasional AKAP diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Begini Rompi untuk Pelanggar PSBB Jakarta

Persyaratan perjalanan ke luar kota, di antaranya perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com