JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta soal pencabutan izin reklamasi Pulau I di tingkat banding.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta diketahui membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin Pulau I, serta mewajibkan Anies mencabut SK tersebut dan menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I yang diajukan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci.
"Menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 113/G/2019/PTUN.JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: PTUN Batalkan SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, Anies Ajukan Banding
Majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan perkara tersebut di tingkat banding pada 28 April 2020.
Dengan adanya putusan tersebut, Anies berarti harus mengizinkan reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
Anies diketahui mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada 2018. Daftar 13 pulau yang dicabut izinnya yakni Pulau A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q.
Anies mencabut izin 13 pulau itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 6 September 2018.
Empat pengembang pulau reklamasi akhirnya menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta.
Baca juga: PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau I
Empat pengembang itu menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M.
Pencabutan izin Pulau H digugat oleh PT Taman Harapan Indah. PTUN mengabulkan gugatan pengembang pulau H tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.