Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding, Anies Harus Izinkan Reklamasi Pulau I

Kompas.com - 12/05/2020, 19:04 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta soal pencabutan izin reklamasi Pulau I di tingkat banding.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta diketahui membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin Pulau I, serta mewajibkan Anies mencabut SK tersebut dan menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I yang diajukan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci.

"Menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 113/G/2019/PTUN.JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: PTUN Batalkan SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F, Anies Ajukan Banding

Majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan perkara tersebut di tingkat banding pada 28 April 2020.

Dengan adanya putusan tersebut, Anies berarti harus mengizinkan reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.

Kilas balik gugatan izin reklamasi

Anies diketahui mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada 2018. Daftar 13 pulau yang dicabut izinnya yakni Pulau A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q.

Anies mencabut izin 13 pulau itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 6 September 2018.

Empat pengembang pulau reklamasi akhirnya menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta.

Baca juga: PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau I

Empat pengembang itu menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M.

Pencabutan izin Pulau H digugat oleh PT Taman Harapan Indah. PTUN mengabulkan gugatan pengembang pulau H tersebut.

Anies pun mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun, PTTUN tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Putusan ini mewajibkan Anies mencabut SK yang terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Perkara itu kini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Gugatan Reklamasi Pulau M, Gubernur Anies Menang di Tingkat Banding

Sementara pencabutan izin reklamasi Pulau F digugat oleh PT Agung Dinamika Perkasa. PTUN mengabulkan gugatan tersebut pada 21 Januari 2020.

PTUN membatalkan SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F. PTUN juga mewajibkan Anies mencabut SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F. Anies pun mengajukan banding ke PTTUN.

Terakhir, pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh PT Manggala Krida Yudha. Namun, PTUN menolak gugatan pengembang Pulau M tersebut.

PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan banding ke PTTUN. Namun, banding kembali ditolak. Pengembang itu pun mengajukan kasasi ke MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com