Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar PSBB Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum, Kasatpol PP: Pakai Rompi Oranye Seperti Koruptor

Kompas.com - 12/05/2020, 22:54 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan rompi oranye bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemakaian rompi oranye ini merupakan salah satu sanksi selain sanksi berupa denda bagi pelanggar.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

"Rompi oranye kayak orang korupsi begitu lah. Sudah ditetapkan rompi warna oranye di belakangnya tertulis 'Pelanggar PSBB'," ucap Arifin saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Tak Patuh PSBB, Siap-siap Bersihkan Fasilitas Umum Pakai Rompi Bertulisan Pelanggar PSBB

Pelanggar PSBB ini tak hanya mengenakan rompi oranye tetapi juga dihukum membersihkan fasilitas umum

"Jadi kalau nanti ada warga yang melanggar maka dia akan dipakaikan rompi oranye dan bertuliskan pelanggar PSBB kemudian dia nyapu jalan, bersihin taman, bersihin tempat tempat umum," kata dia.

Arifin mengatakan, sanksi sudah mulai diterapkan karena imbauan maupun sosialisasi tak lagi ampuh didengar masyarakat.

Ia pun berseloroh jika ada yang melanggar aturan PSBB di depan matanya, maka Ia akan menyuruh si pelanggar untuk membersihkan kuburan.

"Peralatan dari kita, nanti saya kasih rompi oranye, saya kasih sapu, saya suruh nyapu di kuburan," lanjutnya.

Baca juga: Sanksi Kerja Sosial bagi Pelanggar PSBB di Jakpus Mulai Diterapkan Besok

Diketahui, dalam aturan sanksi PSBB tersebut terdapat sanksi mengenakan rompi.

Contohnya dalam pasal 16 pergub bagi yang tetap melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang akan dihukum.

Kegiatan tersebut termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

Jika melanggar, maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.

Begitu pun dengan yang tidak menggunakan masker di luar rumah maka diberikan sanksi sosial tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com