Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020

Kompas.com - 13/05/2020, 05:10 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 berdampak pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai swasta jelang Lebaran.

Sebagian perusahaan tetap membayar THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ada perusahaan yang belum memberi kepastian soal THR. Ada juga mencicil pembayaran hingga menunda THR.

Ronald, pegawai kontraktor besar di Jakarta mengaku hingga saat ini belum ada informasi resmi soal THR. Padahal, biasanya THR cair H-14 Lebaran setiap tahunnya.

Baca juga: Pemprov DKI: Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Harus Dialog dengan Pekerja

"Belum jelas sampai sekarang. Masih harap-harap cemas. Biasanya H-14, tapi sekarang udah lewat," ucap dia ketika berbincang dengan Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Informasi yang beredar di kalangan pegawai, kata dia, THR akan cair pada Desember 2020.

Ia mengakui bahwa saat ini keuangan perusahaannya terkena dampak pandemi Covid-19. Beberapa proyek memang masih berjalan, namun pembayarannya tersendat.

"Owner-owner kan kemampuan uangnya beda-beda. Jadi ada payment yang tersendat," kata dia.

Seandainya perusahaan benar menunda pembayaran THR hingga Desember, ia mengaku hanya bisa pasrah.

"Speechles, yah mau gimana. Sekarang siapa yang ngga butuh duit. Bukan buat Hari Rayanya, tapi buat hidup," kata dia.

Baca juga: Seluruh Perusahaan di DKI Diminta Bayarkan THR untuk Karyawannya

Sementara Tika, pegawai perusahaan ritel di Jakarta mengatakan, bosnya sudah menyampaikan tidak sanggup membayar THR penuh jelang Lebaran ini.

Pandemi Covid-19 membuat omzet turun drastis. Setelah berhitung, perusahaan hanya sanggup membayar 30 persen THR jelang Lebaran nanti.

"70 persen sisanya nanti pas Natal," ucapnya.

Yanti, karyawan startup agensi iklan di Jakarta bernasib sama. Biasanya, THR cair H-7 Lebaran.

Namun, ia mengaku sudah mendapat informasi lisan dari bosnya bahwa pembayaran THR bakal ditunda pada Desember 2020.

Alasannya, keuangan kantor terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR saat ini.

"Informasi resmi belum ada. Tapi kata bos ditunda akhir tahun," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Imbau BUMD Hapus atau Pangkas THR untuk Direksi hingga Karyawan

Bahkan, kata dia, informasi yang baru disampaikan perusahaan, gaji bulan Mei ini bakal dipotong 50 persen.

Ia mengaku hanya bisa pasrah merespons situasi saat ini. Namun, dia berharap THR bisa turun 50 persen agar beban pegawai tidak terlalu berat.

"Mau gimana lagi, pasrah. Sebenarnya nggak rela, cuma memang kondisinya nggak kondusif, semua ngalamin. Tapi sisi lain ada keadaan ekonomi kita pribadi kaya cicilan, pengeluaran tiap bulan kan tetap jalan, nggak bisa ditunda," kata dia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menaker mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Melalui SE tersebut, Ida juga menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan jika tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com