JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan orang keluar dari zona merah Covid-19 di Jabodetabek dengan sejumlah syarat.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun, mereka yang hendak bepergian meninggalkan Jabodetabek harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Baca juga: Penjelasan Wagub DKI soal Tumpang Tindih Penerima Bansos yang Sempat Dikeluhkan Menko PMK
Namun, tidak seluruh puskesmas di Jakarta yang bersedia mengeluarkan surat keterangan sehat tersebut.
Puskesmas Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, salah satunya yang tidak melayani warga yang hendak berpergian.
Informasi tersebut disampaikan ke media sosial.
Lurah Bangka, Novia Enita ketika dikonfirmasi membenarkan keputusan pihak puskesmas.
Menurut dia, kepala puskesmas bertindak sesuai arahan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta.
"Kepala dokter puskesmas dia bilang sudah tidak melayani karena sudah sesuai dengan syarat kepala Dinas," kata Novia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020
Dia menyambut baik keputusan tersebut lantaran mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.