Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat! Langgar PSBB di Jakpus Bakal Pakai Rompi Oranye dan Bersihkan Fasilitas Umum

Kompas.com - 13/05/2020, 10:26 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com – Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta Pusat akan ditindak oleh Petugas Satpol PP.

Mereka yang tidak taat aturan akan diberikan sanksi administratif berupa denda sampai kerja sosial sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 mulai Rabu (13/5/2020) ini.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra menjelaskan, pihaknya sudah melakukan persiapan dan rapat teknis guna menerapkan aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.

"Dari Satpol PP sendiri sudah siap. Tadi saya habis rapat teknis, mungkin besok sudah bisa jalan, tinggal nunggu surat edaran dari Sekda sudah bisa jalan," kata ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020

Beberapa persiapan yang dilakukan adalah menyediakan fasilitas seperti rompi dan alat kebersihkan untuk para pelanggar aturan PSBB yang mendapatkan sanksi kerja sosial.

Namun, Gatra mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut soal pelaksanaan dua jenis sanksi lainnya, yaitu denda dan penyetoran retribusi.

"Surat teguran tertulis sama segelnya kami sudah ada kan sejak PSBB kedua. Untuk surat pembayaran retribusi kami juga lagi menyiapkan, tinggal (penyetoran) pembayaran ke mana," ujar dia.

Rompi oranye

Gatra menjelaskan bahwa Satpol PP Jakarta Pusat sudah menyedikan puluhan rompi berwana oranye bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’.

Menurut dia, rompi oranye tersebut nantinya wajib dipakai oleh pelanggar saat menjalani sanksi kerja sosial.

"Kami sediakan rompi orange bertulisan 'Pelanggar PSBB', ini saja kan namanya sanksi sosial. Sapunya pun juga kita sediakan," kata dia.

Baca juga: Melihat Besarnya Kasus Kematian Suspect Covid-19 yang Tak Diumumkan Pemerintah Pusat

Gatra mengatakan, setiap regu Satpol PP tingkat kota akan membawa lima hingga enam rompi saat melakukan patroli.

Sehingga, petugas bisa langsung memberikan sanksi jika menemukan pelanggar PSBB.

Sementara itu, petugas Satpol PP tingkat kelurahan dan kecamatan di Jakarta Pusat sudah memiliki rompinya sendiri.

"Per kecamatan mereka siapkan 10 buah, sedangkan di tingkat kelurahan-kelurahan 5 buah," ujar Gatra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com