JAKARTA KOMPAS.com – Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta Pusat akan ditindak oleh Petugas Satpol PP.
Mereka yang tidak taat aturan akan diberikan sanksi administratif berupa denda sampai kerja sosial sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 mulai Rabu (13/5/2020) ini.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra menjelaskan, pihaknya sudah melakukan persiapan dan rapat teknis guna menerapkan aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.
"Dari Satpol PP sendiri sudah siap. Tadi saya habis rapat teknis, mungkin besok sudah bisa jalan, tinggal nunggu surat edaran dari Sekda sudah bisa jalan," kata ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020
Beberapa persiapan yang dilakukan adalah menyediakan fasilitas seperti rompi dan alat kebersihkan untuk para pelanggar aturan PSBB yang mendapatkan sanksi kerja sosial.
Namun, Gatra mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut soal pelaksanaan dua jenis sanksi lainnya, yaitu denda dan penyetoran retribusi.
"Surat teguran tertulis sama segelnya kami sudah ada kan sejak PSBB kedua. Untuk surat pembayaran retribusi kami juga lagi menyiapkan, tinggal (penyetoran) pembayaran ke mana," ujar dia.
Rompi oranye
Gatra menjelaskan bahwa Satpol PP Jakarta Pusat sudah menyedikan puluhan rompi berwana oranye bertuliskan ‘Pelanggar PSBB’.
Menurut dia, rompi oranye tersebut nantinya wajib dipakai oleh pelanggar saat menjalani sanksi kerja sosial.
"Kami sediakan rompi orange bertulisan 'Pelanggar PSBB', ini saja kan namanya sanksi sosial. Sapunya pun juga kita sediakan," kata dia.
Baca juga: Melihat Besarnya Kasus Kematian Suspect Covid-19 yang Tak Diumumkan Pemerintah Pusat
Gatra mengatakan, setiap regu Satpol PP tingkat kota akan membawa lima hingga enam rompi saat melakukan patroli.
Sehingga, petugas bisa langsung memberikan sanksi jika menemukan pelanggar PSBB.
Sementara itu, petugas Satpol PP tingkat kelurahan dan kecamatan di Jakarta Pusat sudah memiliki rompinya sendiri.
"Per kecamatan mereka siapkan 10 buah, sedangkan di tingkat kelurahan-kelurahan 5 buah," ujar Gatra.