TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan akan membuka penerimaan peserta didik baru ( PPDB) pada Juni 2020, mendatang.
Sedikitnya ada empat jalur yang dapat ditempuh bagi para siswa baru yang ingin melakukan pendaftaran.
Syarat pendaftaran tidak lagi mengacu kepada surat keterangan ujian nasional (UN), yang ditiadakan semenjak adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal PPDB 2020/2021 di Tangerang Selatan
Kepala Dindikbud Tangsel Taryono menjelaskan, untuk syarat pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 calon siswa memiliki perbedaan setiap jalurnya.
"Untuk jalur zonasi, syaratnya hanya KTK (kartu tanda kelulusan) dan KK (kartu keluarga) tidak ada (penyerahan) nilai," kata Taryono saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Sementara untuk jalur perpidahan, orangtua calon siswa baru dapat menyerahkan surat keterangan pindah tugas.
"Jalur afirmasi, syaratnya KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH (Program Keluarga Harapan). Jalur prestasi, syaratnya nilai raport sampai semester 5," ucapnya.
Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 untuk TK,SD, dan SMP akan diberlakukan secara online.
Hal tersebut mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum usai.
Baca juga: PPDB Tangsel Buka Juni, Sekolah yang Pungut Biaya Bakal Kena Sanksi
Mengenai tanggal dan alurnya pun telah ditetapkan masing-masing tingkat sekolah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan