Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Dapat Surat Izin dari Satgas Covid-19 untuk Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa

Kompas.com - 13/05/2020, 10:58 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian tiket kereta luar biasa hanya dapat dilakukan oleh penumpang yang memiliki surat izin dari tim satuan tugas (Satgas) Gugus Tugas Covid-19 di stasiun pemberangkatan.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, surat izin tersebut akan diberikan oleh tim Satgas Covid-19 kepada penumpang yang lolos verifikasi persyaratan dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.

"Jadi berkas misalnya bebas Covid-19, terus kemudian surat tugas, dia (penumpang) menunjukkan berkas itu kepada satgas gabungan," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: KAI Operasikan KA Luar Biasa mulai Selasa Besok, Ini Rute dan Tarifnya

Nantinya, surat izin tersebut akan menjadi persyaratan untuk melakukan pembelian tiket. Sebab petugas loket hanya melayani penumpang yang lolos verifikasi petugas.

"Surat izin itu yang dibawa oleh calon penumpang dari satgas ke loket. Berdasarkan itu lah si loket itu menjual tiket kepada penumpang," ungkapnya.

Menurut Joni, saat ini pembelian tiket perjalanan KA luar biasa hanya bisa dilakukan secara offline di stasiun pemberangkatan agar tim satgas Covid-19 bisa langsung melakukan verifikasi persyaratan penumpang.

Di wilayah Jakarta, lanjut dia, tiket bisa dibeli di loket Stasiun Gambir dengan menunjukan surat izin perjalanan dari hasil tim satgas Covid-19.

"Kalau mereka enggak dapat surat izin dari satgas mereka enggak bisa beli tiket. Otomatis enggak bisa berangkat, enggak bisa boarding," ujar dia.

Baca juga: KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi Selasa Ini, 30 Orang Tinggalkan Jakarta

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang agar bisa mendapatkan surat izin dari tim satgas untuk memberli tiket di stasiun keberangkatan.

1. Syarat bagi penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:

- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020

2. Syarat untuk penumpang pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.

- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

3. Syarat untuk penumpang repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah:

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).

- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).

- Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com